Skip to main content

ILMU POLITIK

 WHAT’S IN YOUR MIND WHEN YOU HEAR ABOUT ‘POLITIC’ ?

Assalamu’alaikum wr. wb


Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar ‘politik?‘


Saya Rizqa Amartia, Prodi Ilmu pemerintahan ingin menjawab soal mata kuliah Ilmu politik yang telah diberikan oleh dosen.

Baik, disini saya akan menjelaskan dengan pendapat saya sendiri mengenai politik dan apa yang ada di benak saya ketika mendengar kata ‘politik’

Politik adalah perebutan kekuasaan, pembagian kekuasaan, wewenang, atau kedudukan seseorang yang biasanya lebih tinggi. Politik biasanya meraih kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu atau proses untuk pembuatan keputusan  dalam negara. Contoh: Pemilihan presiden dan wakil presiden.

Politik itu keras. Itu yang kedua ada di benak saya, mengapa demikian? Karena di dalam politik sering kali saya baca dan saya dengar di berbagai sumber berita bahwa ada partai yang saling menyerang dan frontal seolah lawannya harus di lengserkan dan dibinasakan. Istilah seperti itulah yang saya bilang keras.

Sekian, itu saja pendapat saya mengenai politik, maaf bila ada salah dan kekurangan, saya pun belum terlalu memahami tentang politik, semoga bisa saling berbagi ilmu. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.



Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

Pemerintahan Daerah

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH Sebelum mulai pada konsep pemerintahan daerah, teman-teman perlu mengetahui pengertian Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dengan ini penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Ne...

Proses Penyusunan APBDesa

TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujuai bersama oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditetapkan dengan peraturan desa (Pasal 101 PP 43/2014). Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan APBDesa yang telah disepakati, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. Peraturan desa tentang APBDesa ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Penyusunan APBDesa disebut partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai...