KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH
Sebelum mulai pada konsep pemerintahan daerah, teman-teman perlu mengetahui pengertian Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dengan ini penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun untuk memahami makna konsep pemerintahan daerah teman-teman perlu mencermati tiga hal yang berkaitan dengan lingkup istilah pemerintahan daerah, yaitu: Pertama, dimensi pengertian. Kedua, bentuk pemerintahan daerah. Ketiga, yaitu berkenaan dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintah daerah.
1. Dimensi Pengertian Pemerintahan Daerah
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Adapun beberapa dimensi yang menyangkut pengertian Pemerintahan daerah yaitu:
a. Dimensi Sosial
Konsep pemerintahan daerah dipandang sebagai suatu kelompok Masyarakat yang terorganisasi yang mendiami/bertempat tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan batasan geografis tertentu serta memiliki ciri-ciri tertentu pula.
b. Dimensi Ekonomi
Pemerintah daerah dipahami sebagai organisasi pemerintahan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang terkait erat dengan kondisi dan potensi dari daerah tertentu.
c. Dimensi Geografi
Pemerintahan daerah dipahami sebagai suatu unit organisasi pemerintahan yang mempunyai lingkungan geografis dengan ciri-ciri tertentu, yang meliputi keadaan fisik geografis tertentu, demografis tertentu dan potensi ekonomi tertentu.
d. Dimensi Hukum
Pemerintah daerah dipandang sebagai suatu unit badan hukum publik. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik pemerintah daerah di samping dipandang sebagai unit organisasi pelaksana pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merupakan suatu organisasi mandiri yang mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya.
e. Dimensi Politik
Pemerintah daerah dipandang mempunyai hubungan langsung dengan aspek-aspek atau merupakan bagian dari sistem politik negara yang bersangkutan Dalam mengimplementasikan fungsinya, pemerintah daerah merupakan agen /pelaksana pemerintah pusat.
f. Dimensi Administrasi
Pemerintah daerah dipahami sebagai suatu organisasi pemerintahan sendiri (Local Self Government). Pemerintah daerah mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangganya.
2. Bentuk Pemerintahan Daerah
a) Local Self Government
Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri. Pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government ini diperlukan oleh sistem pemerintahan negara untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi daerah artinya dalam hal-hal tertentu penyelenggaraan pemerintahan negara di daerah akan lebih efisien dan efektif jika diserahkan kepada pemerintahan daerah tertentu. Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut.
Bentuk pemerintahan daerah Local Self Government merupakan konsekuensi dari dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan undang-undang dibentuk pemerintahan daerah tertentu dan selanjutnya daerah tersebut diserahi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu dan pada perkembangannya dapat dipecah atau dimekarkan menjadi beberapa daerah tertentu. Sebaliknya berdasarkan undang-undang daerah dimaksud dapat digabungkan dengan daerah lain atau bahkan dapat dihapuskan jika ternyata dalam perkembangannya daerah tersebut dipandang tidak mampu mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia, Local Self Government adalah pemerintahan daerah otonom sebagai pemerintah daerah yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Terdapat ciri-ciri tertentu Local Self Government atau pemerintahan daerah otonom, yaitu sebagai berikut.
a. Segala urusan yang diselenggarakan merupakan urusan yang sudah
dijadikan urusan rumah tangga sendiri. Oleh sebab itu, urusan-urusan tersebut perlu ditegaskan secara terperinci.
b. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan yang seluruhnya bukan terdiri dari pejabat pusat, tetapi pegawai pemerintah daerah.
c. Penanganan segala urusan itu seluruhnya diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri.
d. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga sendiri adalah hubungan pengawasan saja.
e. Seluruh penyelenggaraannya pada dasarnya dibiayai dari sumber keuangan sendiri.
Dengan demikian, Local Self Government atau pemerintahan lokal
daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia adalah semua daerah dengan berbagai urusan otonomi yang dapat mengurus rumah tangga sendiri. Hak otonom dalam Local Self Government tentunya harus berada dalam kerangka sistem pemerintahan negara.
b) Local State Government
Local state government adalah unit organisasi pemerintahan wilayah, unit organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah. Tidak semua urusan pemerintah pusat itu dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat secara efisien dan efektif. Untuk itu, dibentuklah pemerintahan wilayah yang tujuannya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah. Local state government atau pemerintahan wilayah bertugas hanya untuk menyelenggarakan instruksi-instruksi, arahan, petunjuk-petunjuk dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Pemerintahan wilayah itu diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di wilayah negara yang sangat luas dengan kondisi komunikasi yang tidak lancar serta mengakibatkan sulitnya komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat.
Terdapat beberapa ciri dari pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif, yaitu:
a. bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan kekuasaan;
b. pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat pemerintah pusat yang
ada di daerah;
c. kewenangan pejabat pemerintah pusat terbatas untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah pusat;
d. pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengurus urusan
rumah tangga sendiri.
3. Lingkungan Pemerintah Daerah
a. Historis (Perjalanan Sejarah)
Perjalanan sejarah merupakan salah satu faktor yang paling dominan yang mempengaruhi bentuk, struktur, fungsi pemerintahan daerah suatu negara. Di dalam perjalanan sejarah tercakup di dalamnya adalah tradisi dan norma dasar yang telah berlangsung lama mempengaruhi pemerintahan daerah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tipe pemerintahan.
b. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan norma dasar suatu bangsa yang juga mewarnai dan berpengaruh sangat kuat terhadap sistem, bentuk dan struktur pemerintahan daerah.
c. Tradisi Keagamaan
Tradisi keagamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat suatu negara juga turut mewarnai bentuk, sistem, struktur dan fungsi pemerintahan daerah.
d. Geografi dan Demografi
Keadaan alam dan keadaan penduduk di suatu daerah juga mempengaruhi sistem pemerintahan daerah. Kondisi alam dan Kondisi penduduk di daerah tertentu memerlukan perbedaan perlakuan di dalam proses politik Pemerintahan daerah. Perbedaan kondisi geografi dan kondisi penduduk dan juga karakter masyarakat setempat, juga perlu mendapat perhatian yang serius khususnya dalam memekarkan atau membentuk daerah baru.
e. Politik
Bentuk pemerintahan suatu negara juga mempengaruhi sistem pemerintahan daerah. Bentuk pemerintahan monarki, aristokrasi, oligarki, demokrasi, polity, dan tirani akan mempengaruhi pembuatan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
f. Kondisi Ekonomi
Semakin tinggi kemampuan ekonomi dan kapasitas keuangan pemerintah daerah, semakin tinggi pula kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya. Kemampuan masyarakat suatu daerah yang tinggi dalam ekonomi akan mendukung perkembangan yang lebih maju dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di masa depan.
g. Kondisi Sosial
Karakter sosial suatu masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, demikian pula pelaksanaan tugas pemerintahan itu sendiri.
MENGAPA HARUS ADA PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA?
Lebih lanjut, kita akan memahami mengapa harus ada pemerintah daerah di Indonesia? Nah, perlu teman-teman ketahui bahwa wilayah Indonesia sangat luas, Indonesia sendiri merupakan bentuk negara kesatuan yang terdiri dari beberapa pulau yang didalamnya terdiri pula dari banyak daerah provinsi/kabupaten/kota. Sehingga Indonesia perlu memiliki pemerintah daerah dalam mengatur setiap daerah nya yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Bayangkan jika negara Indonesia yang amat luas ini hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tentu sangat sulit dalam mengatur setiap daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Dalam menjalankan pemerintahan didaerahnya, Pemerintah diberi hak otonomi daerah, masing-masing daerah otonom mendapatkan kewenangan dalam menjalankan keleluasaannya mengelola dan menggali potensi kekayaan alamnya juga sumber daya manusia agar maksud dan tujuan dari otonomi daerah dapat terlaksana dengan baik. Untuk pemerintah daerah sendiri, dengan diberikannya hak dan kewenangan otonomi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengelolaan dan pemanfaatan sumbar daya alam harus dilakukan dengan bijak dimana hasilnya sebagai tambahan pemasukan kas daerah, dan ini demi untuk kepentingan masyarakat luas. Begitupun dengan pengelolaan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dari otonomi daerah.
Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang: “pemerintahan daerah, melahirkan perubahan yang sangat signifikan terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia contohnya pilkada yang dipilih secara langsung yang merupakan contoh perubahan dalam tatanan kenegaraan kita akibat dari perubahan UUD 45”.
Dari Undang-undang di atas menunjukkan bahwa pemerintah daerah diberikan keleluasaan kepada untuk menjalankan roda pemerintahan di daerahnya. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam membantu pemerintah pusat agar setiap kebijakan, program pembangunan, dan lain-lain dapat terjangkau dan terealisasi dengan baik.
Comments
Post a Comment