Dalam ringkasan yang terdapat pada tabel di atas (2019) , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,660 T, dan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,627 T.
Pendapatan nya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jambi tersebut bersumber dari pendapatan
asli daerah (PAD) Rp 364,14 M, dana perimbangan Rp 1,134 T. Dimana dana
perimbangan menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,143 T atau menurun
0,77 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah Rp 5,67 M. Sementara untuk
belanja daerah pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019
direncanakan sebesar Rp 1,710 T. Dari dua poin tadi, antara belanja dan
pendapatan daerah sayangnya terdapat defisit Rp 50,5 M. Namun, defisit tersebut
dapat ditutupi dari Silpa 2018. Karena pda 2018 lalu silpa lebih kurang Rp 5,5
M sehingga seimbang.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi 2019 ini disebabkan oleh beberapa hal. Dalam defisit tersebut sebab diantaranya ialah pengaruh kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai 5 persen. Selain itu juga defisit disebabkan karena adanya peningkatan belanja, baik langsung maupun tidak langsung. Belanja langsung dan tidak langsung pada rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 trendnya positif, yakni 53 persen belanja langsung dan 47 persen belanja tidak langsung. Adapun rincian anggaran tidak langsung adalah sebesar Rp 794,96 M. Sedangkan anggaran pada belanja langsung yaitu Rp 915,95 M.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ini terdapat defisit, adapun defisit yang ada pada Anggaran 2019 ini sebelum perubahan adalah senilai Rp 50.558.257.885,00 dan setelah perubahan senilai Rp 172.924.144.899,00. Untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terjadi pada 2019, pemerintah telah mengetahui terdapat silpa tahun pada 2018 hal ini merupakan kelebihan anggaran yang terdapat dari program yang telah dijalankan. Seperti ada suatu program pembangunan jalan yang nilainya Rp 100 juta, namun ditawar pemborong hanya Rp 95 juta. Sehingga dari sisanya ini lah yang dijadikan Silpa. Sehingga defisit pada tahun 2019 ini mampu tertutupi dengan baik.
Tentu dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar 1,660 T ini, pemerintah harus mampu pula mengelola keuangan daerah dengan
baik kedepannya, agar kedepannya tidak lagi terjadi defisit yang dimana
dikhawatirkan tidak mampu menutupi defisit pada tahun yang akan mendatang.
Pada rencana nya pendapatan dan
Belanja tersebut teralokasikan dengan baik, meskipun tidak sepenuhnya rencana awal yang dimana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terelealisasikan
dengan tepat.
Dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp.1.745.507.222.930,-
b. Belanja Daerah Rp.2.212.680.342.930,-
Surplus/( Defisit ) Rp. (467.173.120.000,-)
c. Pembiayaan;
1. Penerimaan Rp. 467.173.120.000,-
2. Pengeluaran Rp. 00,-
3. Pembiayaan Netto Rp. 467.173.120.000,- Sisa
Lebih Pembiyaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,-
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.
403.484.193.000,-
b. Dana perimbangan sejumlah Rp.
1.126.863.703.930,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
sejumlah Rp. 215.159.326.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp
255.000.000.000,-
b. Retribusi daerah sejumlah Rp
47.568.000.000,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan sejumlah Rp 10.000.000.000,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah sejumlah Rp 90.916.193.000,-
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp.
102.028.814.930,-
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp.
763.018.217.000,-
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp.
261.816.672.000,-
(4) lain-lain pendapatan daerah yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.58.911.800.000,-
b. Dana darurat sejumlah Rp. 0,-
c. Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp.
131.000.000.000,-
d. Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus
sejumlah Rp. 18.527.526.000,-
e. Bantuan keuangan dari propinsi atau
dari pemerintah daerah lainya sejumlah Rp. 6.720.000.000,-
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.
753.881.710.930,-
b. Belanja Langsung Rp.
1.458.798.632.000,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.
721.563.236.930,-
b. Belanja bunga sejumlah Rp.
1.000.000.000, -
c. Belanja subsidi sejumlah Rp. 0, -
d. Belanja hibah sejumlah Rp.
21.553.843.619,-
e. Belanja bantuan sosial Rp.
7.637.723.000,-
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 0,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.
100.000.000,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp.
2.026.907.381,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.
64.787.962.108,-
b. Belanja belanja barang dan jasa
sejumlah Rp. 567.399.452.976,-
c. Belanja modal sejumlah Rp.
826.611.216.916,-
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 467.173.120.000,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 00,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran sebelumnya (SILPA) sejunlah Rp. 467.173.120.000,-
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.
0, -
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang
dipisahkan sejumlah Rp. 0,-
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp. 0,-
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
sejumlah Rp.0, -
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp. 0, -
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.
0,-
b. Penyertaan modal (investasi)
pemerintah daerah sejumlah Rp. 0,-
c. Penyertaan modal daerah Rp. 0,-
d. Pembayaran hutang pada pihak ketiga
sejumlah Rp. 0,-
Pasal 5 Uraian mengantisipasi pendanaan
keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari
aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
b. Tidak diharapkan terjadi secara
berulang.
c. Berada diluar kendali dan pengaruh
Pemerintah Daerah.
d. Memiliki dampak yang signifikan
terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kondisi darurat.
Hasil analisis dari rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di atas yaitu:
Seperti tahun
sebelumnya, dimana rencana awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
tahun anggaran 2020 yaitu masih bertumpu pada infrastruktur. Dalam nota
keuangannya, pemerintah Kota Jambi juga memasukkan pinjaman sebesar Rp400
miliar dari PT SMI kedalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Dengan
hal ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di
Kota Jambi. Pada tahun 2019, pemerintah memusatkan pada
Seperti halnya
daerah Kenali Asam yang masih banyak belum tersentuh jalan lingkungan. Dengan harapannya
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dapat mengakomodir hal
tersebut. Sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh
masyarakat. Namun, yang di pahami bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun 2020 ini tak hanya dialokasikan untuk infrastruktur saja, melainkan juga
mencakup masalah kesehatan dan pendidikan serta sektor lain.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 ini diharapkan mampu menjalankan prioritas bagi masyarakat agar tepat sasaran. Pada 2019, terjadi defisit menyebabkan pemerintah berupaya untuk menargetkan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi defisit, selain itu pemerintah juga berupaya untuk memaksimalkan rencana yang akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tepat. Sehingga dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun 2019 yang sebesar 1,667 T, meningkat di tahun 2020 menjadi 467,173,120.000,00,-
Pada hitungan APBD 2020, terdapat sisa lebih tahun sebelum nya (2019) yaitu sebesar Rp 67.173.120 sehingga anggaran untuk tahun kedepannya mampu tercukupi dengan
baik.
Pendapatan pada 2020 lebih besar dibandingkan pendapatan yang ada pada tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1.745.507.222.930 (pada 2020) dan sebesar Rp 1.660.053.885.000. Dalam nota nya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi terdapat perubahan anggaran yang terdapat pada tabel di atas.
Comments
Post a Comment