Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artin
ya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLI
CA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Konsep Partai Politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Secara sederhana, partai politik sendiri adalah “suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, dengan cara konstitusional untuk melaksanakan program” (Budiarjo, 2010: 404). Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Dewasa ini, partai politik sudah sangat akrab di lingkungan kita. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun juga belum terlalu cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan dengan organisasi negara lainnya (trias politika, misalnya. Dan ia baru ada sekaligus menandai era negara modern (Budiarjo, 2010: 397).
Dari definisi di atas kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa partai politik itu sangat penting terhadap proses-proses berdemokrasi; partai politik menjadi penentu massa depan dan regenerasi para pemimpin negara ini, dan yang jauh lebih penting adalah partai politik menjadi wadah aspirasi dari masyarakat. Di samping menjadi proses pendidikan politik dan sosialisasi politik terhadap masyarakat secara umum. Sebuah ungkapan dari Richards Katz yang populer mengenai partai politik dan demokrasi adalah “modern democracy is party democracy” (demokrasi modern adalah demokrasi partai politik).
Sumber: https://id.m.
https://www.google.co.id/amp/
Konsep Pemilu
A. Pengertian Pemilu Dan Pilkada
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemilu adalah pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan tertentu. Untuk itu pemilihan umum sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan Pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
B. Asas-asas Pemilu dan Pilkada di Indonesia
Undang-undang pemilu era reformasi telah menetapkan secara konsisten enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 pasal 2 menetapkan hal yang sama frasa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa ditambah dan dikurangi. Hal ini menunjukkan bahwa asas tersebut merupakan prinsip fundamental pemilu. Berikut penjelasan asas-asas
pemilu:
1. Langsung
Pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara. Asas ini berkaitan dengan enganged sang “demos” untuk memilih secara langsung wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, anpa perantara. Hak ini tidak diwakilkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Penggunaan hak direct, langsung kepada siapa yang mau diberikan kekuasaan.
2. Umum
Semua warga Negara yang telah memenuhi syarat sesuaidengan Undang-Undang berhak mengikuti pemilu tanpa ada diskriminasi. Umum berarti pada dasaranya semua warga Negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warga Negara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi pemilihan yang bersifat umum mengandung nakna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga yang telah telah memenuhu persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Bebas berarti setiap Negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Didalam melaksankan haknya, setiap warga Negara dijamin keamanannya. Didalam demokrasi, kebebasan merupakan prinsip yang sangat penting dan utama.Dengan pemilu, kekuasaan dapat diganti secara regular dan tertib. Dengan demikian, semua warga Negara diberi kebebasan untuk memilih dan dipilih tanpa interverensi dan tanpa tekanan dari siapapun.
4. Rahasia
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Kerahasiaan ini merupakan trantai dari “makna” kebebasan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
5. Jujur
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum, peneyelenggaraan/pelaksanaan, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Adil
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilihdan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Adil memiliki dua makna,
yakni: adil sebagai sikap moral dan adil karena perintah hukum. Oleh karena itu pemilu memerlukan sikap fair dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemilih, partai politik maupun penyelenggara pemilu. Sikap adil ini dilakukan agar tetap menjaga kualitas pemilu yang adil dan tidak berpihak kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu.
HUBUNGAN DEMOKRASI, PARTAI POLITIK, dan PEMILU.
Partai politik adalah sebuah institusi yang hakiki di dalam sebuah system demokrasi. Partai politik sesungguhnya adalah tulang punggung dari demokrasi. Partai politik ada karena kebutuhan hubungan yang intensif antara masyarakat sipil dengan pemerintah.
Partai politik dapat menjadi penghubung antara pemilih, proses pemilihan umum, dan pemerintah yang dihasilkan dari proses tersebut. Jika secara formal partai politik menyediakan wadah tersebut, yang menjadi permasalahan kemudian adalah, seberapa jauh partai politik tersebut mampu untuk mengakomodasi kepentingan rakyat.
Meskipun secara formal fungsi-fungsi parpol tersebut terpenuhi melalui rutinitas politik seperti pemilihan umum, kelemahan yang mendasar dari partai politik di Indonesia adalah rendahnya kapasitas dan kapabilitas partai untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. Padahal, keterikatan sebuah parpol dengan rakyat sesungguhnya merupakan substansi yang melengkapi prosedur formal dalam sebuah sistem demokrasi.
Sumber dari kelemahan tersebut memang beragam, namun yang belakangan ini menonjol dan cukup memprihatinkan adalah tentang manajemen partai politik. Manajemen partai politik sebagai satu dari empat dimensi utama dalam proses institusionalisasi sistem kepartaian di sebuah negara. Institusionalisasi dianggap penting karena meningkatkan kepastian dan kestabilan politik negara pada jangka panjang. Tanpa manajemen partai politik yang baik, institusionalisasi akan terjerembab di dalam personalisasi politik yang hanya akan mengedepankan kepentingan sesaat elit politik yang bersangkutan.
Kegagalan manajemen parpol dapat dipersalahkan pada hampir tidak adanya prosedur demokratis di dalam partai politik. Segala keputusan penting dan strategis diserahkan sepenuhnya di tangan pimpinan partai. Implikasinya, ketika hal-hal penting dan strategis ini bersinggungan dengan hak-hak demokratis dari pengurus di daerah, atau anggota partai, seringkali pimpinan bertindak otoriter dan mengabaikan aspirasi dari anggota demi ‘kepentingan partai’.
Keputusan pimpinan partai bersifat final dan mutlak dan tidak dapat ditantang secara demokratis. Sebagai tambahan, pemberlakuan hukuman tidak lain diperuntukkan sebagai tindakan penangkal, sebuah pencegahan terhadap tindakan serupa yang mungkin dilakukan oleh anggota atau pengurus daerah partai di tempat lain.
Demokrasi, partai politik dan pemilu selalu berkaitan erat. Dalam demokrasi, diharapkan partai politik dapat mengakomodasikan dan menjalankan hubungan yang baik dengan masyarakat, dengan demikian, ketika proses pemilu akan dipilih partai yang benar-benar menjalankan konsep dan sistem demokrasi.
Sumber: https://www.google.co.
Comments
Post a Comment