KONSEP NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian negara berdasarkan pendapat para ahli, antar lain :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang bawah suatu pemerintahan yang sama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan suatu organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
B. TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang di sepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Sebuah Negara memiliki tujuan tertentu sesuai modelnya. Dalam konsep dan ajaran plato tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial .menurut ajaraan dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam Konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu
Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
C. UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut yaitu :
1.Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
4.Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara.hal ini bersifat deklaratif ,bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.ada dua pengakuan suatu Negara yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu pengakuan atas suatu Negara.pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsure utama Negara neegara ( wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh penngakuan de jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga sedunia.hak kewajiban di maksad adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
D. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah Negara. Diantara teori-teori tersebut adalah :
1. Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara. Penganut pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, Jhon Locke, dan J .J Rousseu.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
MENURUT Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara.
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, di butuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan meyerahkan semua hak-hak kodrat yang di milikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang di sebut Negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
BERBEDA dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga Negara bersandar pada alasan inilah Negara di dirikan.
Namun demikian menurut Locke penyelenggaraan Negara atau pimpinan Negara harus di batasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara Negara dan warga Negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini di sebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat di lepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c. Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda Hobbes dan Locke, menurut rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang di lakukan melalui organisasi politik,. Menurtnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai pemimpin organisasi Negara di bentuk dan di tentukan oleh berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangan ini, Rosseau di kenal sebagai peletak dasar bentuk Negara yang berdaulatnya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus di kenal sebagai penggagas paham Negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan di kenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tuliasan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Para raja ini mengkliam sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya,
bahkan dapat di bunuh,. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata Negara islam, pandangan Teokratis serupa pernah di jalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ii pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Di pengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam islam harus di pertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3. teori ketuhanan
Secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat mealui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negar a, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuaatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang di kalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, di jumpai banyak Negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak di tentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di katagorikan ke dalam jenis ini.
E. BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam kosep dan teori modern, Negara terbagi dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya Negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan kesempatan, untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model ini.
2. Negara serikat
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara serikat.
Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuki Negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan Negara hanya sebatas simbol Negara.
b. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
KONSEP KEKUASAAN
1.PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan Politik adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat- akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri”.
Pada dasarnya kekuasaan politik adalah kemampuan individu atau kelompok untuk memanfaatkan sumber-sumber kekuatan yang bisa menunjang sektor kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sumber-sumber tersebut bisa berupa media massa, media umum,
2.JENIS KEKUASAAN
(a) kekuasaan eksekutif, yaitu yang dikenal dengan kekuasaan pemerintahan dimana mereka secara teknis menjalankan roda pemerintahan
(b) kekuasaan legislatif, yaitu sesuatu yang berwenang membuat, dan mengesahkan perundang-undangan sekaligus mengawasi roda pemerintahan
(c) kekuasaan yudikatif, yaitu sesuatu kekuasaan penyelesaian hukum.
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Kedudukan merupakan status sosial yang dimiliki seseorang, contohnya seseorang memiliki kedudukan sebagi seorang gubernur, maka ia memiliki kekuasaan dan wewenang atas suatu daerah. Contoh kekuasaan yang bersumber dari kekayaan adalah seorang konglomerat yang berkuasa melakukan apa yang ia kehendaki terhadap pihak lain dengan uang sebagai sumbernya. Kekuasaan juga dapat bersumber dari kepercayaan. Kepercayaan ini diberikan oleh masyarakat kepada suatu pihak tertentu , contohnya seorang kepala suku dipercayai oleh masyarakatnya untuk menjadi pemimpin.
Wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan. Wewenang didukung dengan adanya legitimasi. Legitimasi, atau disebut juga keabsahan, bersumber dari masyarakat. Bentuknya dari legitimasi biasanya berupa pengakuan yang tertuang dalam sebuah kesepakatan bersama.
Pengaruh adalah bagian paling siginifikan dari kekuasaan. Pengaruh dapat diartikan sebagai nyawa dari sebuah kekuasaan. Kekuasaan tanpa adanya pengaruh bagaikan pulpen tanpa tinta, tidak berguna. Seseorang dikatakan mempunyai kekuasaan apabila dia dapat menunjukkan hubungan kausal antara pengaruhnya dan perilaku ketaatan dari pihak lain.
Ada enam dimensi untuk memahami gejala politik kekuasaan, yakni potensial dan aktual, positif dan negatif, konsensus dan paksaan, jabatan dan pribadi, implisit dan eksplisit, langsung dan tidak langsung. Seseorang memiliki kekuasaan potensial jika memiliki sumber-sumber kekuasaan, dan jika orang tersebut sudah menggunakan sumber tersebut, maka disebut kekuasaan aktual. Kekuasaan konsensus bersumber dari kesepakatan untuk mencapai tujuan, sedangkan paksaan bersumber dari ancaman. Kekuasaan positif dan negatif ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Di dalam masyarakat yang sudah maju, kekuasaan dipandang tertanam didalam jabatan-jabatan yang didukung oleh kualitas pribadi yang memegang jabatan tersebut. Kekuasaan implisit merupakan pengaruh yang tidak terlihat tapi terasa, sedangkan eksplisit dapat dirasakan sekaligus dilihat. Kekuasaan langsung artinya tanpa perantara dan sebaliknya untuk kekuasaan tidak langsung.
ANALISIS HUBUNGAN NEGARA DAN KEKUASAAN
Negara dan kekuasaan merupan dua hal yang tak dapat di pisahkan, karena Negara dengan kekuasaan sangat erat sekali keterkaitannya. Negara merupakan suatu tempat atau organisasi yang sangat identik dengan sebuah kekuasaan, karena tanpa sebuah tempat atau organisasi sebuah kekuasaan tidak akan bisa berjalan dengan mestinya.
Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dan merupakan suatu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini, serta negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Adapun syarat keberadaan negara adala adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Dan bila ada sebuah Negara pasti di situ ada sebuah kekuasaan, dan kekuasaan merupan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Dan kekuasaan merupakan wewenang dari seorang pelaku untuk berkuasa di suatu Negara di mana ia tinggal ataupun dimana saja sesuai kemampuannya.
Adapun bentuk hubungan Negara dengan kekuasaan yaitu dalam bidang-bidang pemerintahan, dan polotik dan lain sebagainya. Hubungan dalam Bidang Pemerintahan merupakan sebuah hubungan dalam sebuah kekuasaan dalam sebuah Negara, seperti hubungan dalam bidang pemerintahan, yang mana dalam pemerintahan itu ada seorang Presidin, dan Presidin tersebut bisa berkuasa dalam suatu wilayah atau Negara.
Dan dalam bidang politik seseorang bisa mendapatkan sebuah kekuasaan yang mana kekuasaan tersebut saling terkait antara satu dengan yang lainnya yaitu Negara dengan kekuasaan.
Comments
Post a Comment