1. BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model
pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah
satu contoh sistem pemerintahan model ini.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah
kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan
pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan
paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan
kedalam model ini.
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar;
2. Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.
3. Negara Konfederasi
Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat
tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk
tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara
masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan
bersama dilakukan karena adanya perjanjian.
Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam
sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam
Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah
menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya
politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden
Soekarno.
Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas
maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Negara Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang
pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah
Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut
tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
Negara Oligarki
Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.
Negara Demokrasi
Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka
Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena
Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah
Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat,
Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan
mayoritas rakyat.
Apapun bentuk Negara yang dianut dalam
suatu Negara tentunya semua memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Karena
Negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang
banyak maka tentunya ada bentuk Negara yang digunakan itu bertujuan untuk
memberikan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.
Pemerintah yang ada dalam Negara juga dibentuk agar
kesejahteraan rakyat yang ada di dalamnya bisa lebih terjamin dan lebib
terarah, karena dengan adanya pemerintah yang ada di dalamnya itu tentunya bisa
sangat membantu untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang terjadi di
dalam sebuah Negara terlepas dari apapun bentuk Negara yang
digunakannya.
2. BENTUK PEMERINTAHAN
1. Bentuk Pemerintahan MONARKI (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional
membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara
bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada
pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun temurun, maka kita
berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan
turun temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik praktik ketatanegaraan, bentuk
pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a) Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang
kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang
hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif,
yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh
Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi
(negara adalah saya).
b) Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi
undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai
berikut: Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu
sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. Ada
kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c) Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan,
eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang
kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai
sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2. Bentuk Pemerintahan OLIGARKI
Oligarki adalah
kekuasaan yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh
dominan dalam pemerintahan. Oligarki merupakan tipe klasik suatu bentuk
kekuasaan. Negara-negara Oligarki :
a. Uni Soviet
Di Uni Soviet saat rezim Stalin, hanya anggota Partai
Komunis yang mendukung birokratisasi Stalin saja dapat memegang jabatan
pemerintahan, sisanya disingkirkan atau dibunuh dengan kejam.
b. Afrika
Selatan
Di Afrika Selatan sebelum 1994, orang-orang minoritas
berkulit putih memerintah secara oligarki atas mayoritas penduduk Afrika
Selatan berkulit hitam. Politik rasisme ini secara resmi pada 1948 disebut
aparteid.
3. Bentuk
Pemerintahan REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik
parlementer.
a. Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat
diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan
untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan
ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan
oleh parlemen.
c. Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari
pada kekuasaan eksekutif.
3. SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang
memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah
yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat
penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula
sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement
“mosi tidak percaya".
Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.
3. Sistem
pemerintahan Semi Presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.
4. Sistem
Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
5. Sistem
pemerintahan Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
6. Sistem
Pemerintahan Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam
segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang
keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
SISTEM PEMERINTAHAN INDOENSIA
1.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)
Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem
pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan
konsitusinya adalah UUD 1945.
2.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)
Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah
bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya
UUD RIS.
3.
Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)
Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk
pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer,
konsitusinya UUDS 1950.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah
bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945
adalah konstitusinya.
5.
Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)
Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.
6. Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan
saat ini)
Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara
pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru.
Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan
sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih
merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.
ANALISIS MENGAPA INDONESIA MENGGUNAKAN BENTUK NEGARA,
BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM PEMERINTAHANNYA
1. Bentuk
Negara, yaitu Negara Kesatuan
Keragaman etnis dan budaya menjadikan Indonesia
sebagai bangsa yang paling artifisial di muka bumi ini (Anderson, 1991). Hal
inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia memakai konsep
bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur jalannya negara secara
umum adalah pemerintah pusat.
Perdebatan soal bentuk negara, sebenarnya sudah
terjadi pada saat Sumpah Pemuda Tahun 1928. Dikatakan pada saat itu ada
utusan-utusan dari Melayu. Utusan Melayu itu menyatakan mereka mau bergabung
dengan Indonesia apabila bentuk negara adalah federal. Namun dalam Kongres II
Pemuda itu, peserta sepakat untuk memilih bentuk negara kesatuan.
Dalam sidang-sidang BPUPK pun juga terjadi perdebatan
di antara anggota BPUPK, ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, ada pula
yang menginginkan federal. Setelah di-voting, yang memilih bentuk negara
kesatuan lebih banyak.
Dalam bentuk negara, antara kesatuan dan federal,
pernah dialami dan pasang-surut. Indonesia pernah mengalami negara federal saat
memiliki konstitusi UUDS dan UUD RIS. Setelah keluar Dekrit Presiden 5 Juli
1959 dengan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 maka bentuk negara kembali ke
kesatuan.
Dengan paparan sejarah itu, perdebatan bentuk negara
itu ada dan akhirnya bangsa ini memilih bentuk negara kesatuan. Jika memilih
negara federal kelak masing-masing wilayah akan berdasarkan pada suku, agama,
dan ras. Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara
berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS)
atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.
Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak
berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok
dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam. Dan tak
cocok dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pasca Dekrit Presiden, ada beberapa kejadian di mana
kejadian itu menguatkan bentuk negara kesatuan. Kejadian itu seperti
disepakatinya Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu yang membuat negara kesatuan
menjadi utuh sebab wilayah perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia
menjadi kedaulatan Indonesia.
Dalam era reformasi, tahun 1998, adanya keinginan untuk memilih bentuk negara pun muncul kembali. Keinginan itu terjadi sebab hubungan antara daerah dan pusat di masa Orde Baru buruk. Tuntutan itu di tengah terjadinya disintegrasi bangsa-bangsa di Eropa Timur. Hal demikian menghantui bangsa ini sebab disintegrasi itu bisa menular ke Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan karena:
1. Untuk menjawab tantangan cultural
diversity yang secara inheren dimiliki oleh bangsa Indonesia.
2. Agar dapat memiliki pemerintahan yang
bersifat sentralisasi, namun juga dapat mendistribusikan kekuasaannya pada
setiap daerah yang ada.
3. Menyesuaikan dengan kondisi realitas di
Indonesia.
4. Sebagai upaya untuk menyatukan berbagai perbedaan identitas yang ada.
2. Bentuk
Pemerintahan, yaitu sistem desentralisasi.
Negara Kesatuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua
bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Menurut Pasal 18 UUD 1945 Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan
sistem desentralisasi.
Indonesia dalam perjalanannya mualai dari masa
kemerdekan sampai dengan masa orde baru penggunaan sistem pemerintahan yang
dianut yakni sistem sentralisasi terbukti pada masa tersebut indonesia
menekankan kebijakan yang menitik beratkan pada pusat. Jadi secara tidak langsung
pusatlah segala-galanya sehingga perkembangan di daerah-daerah miris hampir
tidak berkembang.
Itulah mengapa Bowmen dan Hapton (1983) menyatakan
bahwa tidak adapun satu pemerintahan dan satu negara dengan wilayah yang sangat
luas dapat menentukan kebijakan secra efektif ataupun dapat melaksanakan
kebijakan dan program nya secara efisien melalui sentralisasi. Pelaksanaan
sentralisasi di indonesia boleh dikata hanya memeentingakan kepentingan pusat
karena kebijakan terbesar berada di pusat. Secara geografis indonesia adalah
negara kepulauaan sengga tidak menutup kemungkinan pengawasannya yang di
lakukan oleh pemerintah dapat terlaksasna dengan baik sehingga program-program
yang di rencanakan pemerintak tidak efisien melalui sistem senralisasi
tersebut.
Rezim Orede Baru ini dengan segenap kebijakannya
mengatur dan mengelolah pemerintahan praktis telah menciptakan hubungan pusat
dan daerah yang super sentralistik kendati tetap dalam bingkai kebijakan
desentralisasi. UU. No. 5/1974 disebutkan sebagai kebijakan otonomiyang luas
dan (tapi) bertanggung jawab.dalam kontes politik, kata “bertanggung jawab”
inilah yang menjadi titik tolak sentralisasi yg dijalankan orde baru.
Sentralisasi yang sangat kuat, dan ditopan dengan budanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme inilah yang turut memberikan andil untuk mempercepat kejatuhan sang
rezim termasuk hubungan antara pusat dan daerah yang selama itu khas dengan
nuansa pemerasan.hubungan pusat dan daerah yang tidak seimbang ini bisa di
lihat sebagai bentuk pengingkaran dalam pengertian geografis, sosiologis, dan kemajemukan
indonesia sebagai bangsa dan negara.
Dalam masa Reformasi desentralisasi yang masih
bercorak Sentralistik (pseudo desentraliztion) yang di terapkan oleh
Pemerintahan Orde Baru dianggap sebagai biang keladi rusaknya tatanan
pemerintahan di indonesia. Pola otoritarian ini merupakan konsekuensi dari
pilihan aksi stabilitas politik yang dilakukan demi memantapkan pertumbuhan
ekonomi nasional. Akan tetapi, strategi pertumbuhan ekonomi ini sangat rapuh,
di tandai dengan ambruknya perekonomian nasional pada saat krisis ekonomi tahun
1997.
Desentralisasi melahirkan otonomi yang membuat pusat
kehilangan kendali, maka desentralisasi juga sering dianggap sebagai sumber
masalah. Inilah kurang lebih interpretasi yang dikembangkan oleh pemerintahan
orde baru yang menjadi basis bagi terbangunnya pemerintahan yang sentralistis.
Namun, seperti telah diduga sejak awal, pemerintahan yang sentralistis semacam
ini telah menuai rentetan protes yang sangat panjang. Oleh karena itu, secara
umum muncul kesadaran bahwa sentralisasi pemerintahan bukan pilihan yang tepat
dalam mempertahankan Negara Kesatuan Indonesia.
Berdasarkan pengakaman empiris, Desentralisasi
mengandung dua unsur pokok. Unsur yang pertama adalah terbentunya daerah
otonomi dan otonomi daerah. Unsur yang kedua adalah penyerahan segala pungsi
pemerintahan kepada daerah otonomi. Dalam negara kesatuan seperti indonesia,
kedua unsur tersebut di lakukan oleh pemerintahan melalui produk hukum dan
konstitusi dan melembaga.
Selanjutnya desentralisasi merupakan salah satu
perwujudan dari keharusan bagai adanya pemencaran kekuassan. Artinya bahwa
desentralisasi merupakan manisfestasi dari gagasan besar di atas. Seiring dalam
struktur pemerintahan nasional yang tersedia, di ciptakan suatu badan
tersendiri yang dijamin oleh hukum dan terpiah dari puasat. Dalam badan ini,
perwakilan daerah dijamin kekuasaannya untuk menentukan sejumblah persoahan
umum yang berda dalam kawasannya tanpa campur tangan pusat. Basis politik yang
menopang tegaknya badan ini besifat lokal, bukan nasional.Demikian pula wilayah
kekuasaan badan yang terpisah dari pusat ini juga bersifat terbatas. Akan
tetapi sejumblah menyangkut wilayah yang bersangkutan, badan ini di jamin
haknya oleh hukum dan perundang-undangan untuk membuat keputusan-keputusan.
Selanjutnya yang tak kalah mendasarnya adalah bahwa badan ini memiliki
sumber-sumber daya (dana) tersedia, dan juka terpisah dari pusat guna membiayai
aktivitas selama ini.
3. Sistem
Pemerintahan, yaitu Presidensial
Alasan indonesia memilih sistem pemerintahan
presidensial yaitu para pemimpin-pemimpin di Indonesia memilih pemerintahan
presidensial sebab pemerintahan presidensial sesuai dengan sistem demokrasi
pancasila dan budaya politik yang di anut oleh negara Indonesia. Sistem
pemerintahan presidensial (sistem kongresional )yaitu sistem pemerintahan
dimana kedudukan yang independen dimiliki oleh badan eksekutif dan
legislatif.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif
berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah
presidensial.Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara
itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Jadi,pemerintahan itu di perlukan dalam suatu Negara
karena suatu Negara di perlukan bagi manusia/masyarakat sebagai sarana atau
wadah untuk mengaplikasikan hukum-hukum. Dan didalam suatu Negara pasti akan
memiliki bentuk-bentuk pemerintahannya masing-masing karena setelah suatu
Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi dan juga system atau bentuk pemerintahanya. Maka dari itu
pemerintahan bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keamanan umum sehingga
setiap anggota masyarakat dapat merasakan kebahagiaan.
Comments
Post a Comment