Skip to main content

BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA


1. BENTUK NEGARA

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. 

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;

2. Memiliki otonomi sendiri

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

3. Negara Konfederasi

Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.

Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :

Negara Monarki

Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.

Negara Oligarki

Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.

Negara Demokrasi

Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.

Apapun  bentuk Negara yang dianut dalam suatu Negara tentunya semua memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Karena Negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang banyak maka tentunya ada bentuk Negara yang digunakan itu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.

Pemerintah yang ada dalam Negara juga dibentuk agar kesejahteraan rakyat yang ada di dalamnya bisa lebih terjamin dan lebib terarah, karena dengan adanya pemerintah yang ada di dalamnya itu tentunya bisa sangat membantu untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang terjadi di dalam sebuah Negara terlepas dari apapun  bentuk Negara yang digunakannya.


2. BENTUK PEMERINTAHAN

1. Bentuk Pemerintahan MONARKI (Kerajaan)

Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.

Dalam praktik praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:

a) Monarki absolut

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

b) Monarki konstitusional

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.

c) Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

 

2. Bentuk Pemerintahan OLIGARKI

Oligarki adalah kekuasaan yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh dominan dalam pemerintahan. Oligarki merupakan tipe klasik suatu bentuk kekuasaan. Negara-negara Oligarki :

  a. Uni Soviet

Di Uni Soviet saat rezim Stalin, hanya anggota Partai Komunis yang mendukung birokratisasi Stalin saja dapat memegang jabatan pemerintahan, sisanya disingkirkan atau dibunuh dengan kejam.

  b. Afrika Selatan

Di Afrika Selatan sebelum 1994, orang-orang minoritas berkulit putih memerintah secara oligarki atas mayoritas penduduk Afrika Selatan berkulit hitam. Politik rasisme ini secara resmi pada 1948 disebut aparteid.

 

  3. Bentuk Pemerintahan REPUBLIK

Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer.

a. Republik absolut

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.

b. Republik konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlementer

Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.


3. SISTEM PEMERINTAHAN

1.     Sistem Pemerintahan Presidensial

Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesis menganut sistem ini.

2.     Sistem Pemerintahan Parlementer

Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya".

Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.

3.     Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.

4.     Sistem Pemerintahan Komunis

Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.

5.     Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.

6.     Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.

 

SISTEM PEMERINTAHAN INDOENSIA

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998)

Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.

6. Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.

 

ANALISIS MENGAPA INDONESIA MENGGUNAKAN BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM PEMERINTAHANNYA

1.     Bentuk Negara, yaitu Negara Kesatuan

Keragaman etnis dan budaya menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang paling artifisial di muka bumi ini (Anderson, 1991). Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia memakai konsep bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur jalannya negara secara umum adalah pemerintah pusat.

Perdebatan soal bentuk negara, sebenarnya sudah terjadi pada saat Sumpah Pemuda Tahun 1928. Dikatakan pada saat itu ada utusan-utusan dari Melayu. Utusan Melayu itu menyatakan mereka mau bergabung dengan Indonesia apabila bentuk negara adalah federal. Namun dalam Kongres II Pemuda itu, peserta sepakat untuk memilih bentuk negara kesatuan.

Dalam sidang-sidang BPUPK pun juga terjadi perdebatan di antara anggota BPUPK, ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, ada pula yang menginginkan federal. Setelah di-voting, yang memilih bentuk negara kesatuan lebih banyak.

Dalam bentuk negara, antara kesatuan dan federal, pernah dialami dan pasang-surut. Indonesia pernah mengalami negara federal saat memiliki konstitusi UUDS dan UUD RIS. Setelah keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 maka bentuk negara kembali ke kesatuan.

Dengan paparan sejarah itu, perdebatan bentuk negara itu ada dan akhirnya bangsa ini memilih bentuk negara kesatuan. Jika memilih negara federal kelak masing-masing wilayah akan berdasarkan pada suku, agama, dan ras. Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam. Dan tak cocok dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasca Dekrit Presiden, ada beberapa kejadian di mana kejadian itu menguatkan bentuk negara kesatuan. Kejadian itu seperti disepakatinya Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu yang membuat negara kesatuan menjadi utuh sebab wilayah perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia menjadi kedaulatan Indonesia.

Dalam era reformasi, tahun 1998, adanya keinginan untuk memilih bentuk negara pun muncul kembali. Keinginan itu terjadi sebab hubungan antara daerah dan pusat di masa Orde Baru buruk. Tuntutan itu di tengah terjadinya disintegrasi bangsa-bangsa di Eropa Timur. Hal demikian menghantui bangsa ini sebab disintegrasi itu bisa menular ke Indonesia. Jadi  dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan karena:

    1. Untuk menjawab tantangan cultural diversity yang secara inheren dimiliki oleh bangsa Indonesia.

    2. Agar dapat memiliki pemerintahan yang bersifat sentralisasi, namun juga dapat mendistribusikan kekuasaannya pada setiap daerah yang ada.

    3. Menyesuaikan dengan kondisi realitas di Indonesia.

    4. Sebagai upaya untuk menyatukan berbagai perbedaan identitas yang ada.


2.     Bentuk Pemerintahan, yaitu sistem desentralisasi.

Negara Kesatuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Menurut Pasal 18 UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi.

Indonesia dalam perjalanannya mualai dari masa kemerdekan sampai dengan masa orde baru penggunaan sistem pemerintahan yang dianut yakni sistem sentralisasi terbukti pada masa tersebut indonesia menekankan kebijakan yang menitik beratkan pada pusat. Jadi secara tidak langsung pusatlah segala-galanya sehingga perkembangan di daerah-daerah miris hampir tidak berkembang.

Itulah mengapa Bowmen dan Hapton (1983) menyatakan bahwa tidak adapun satu pemerintahan dan satu negara dengan wilayah yang sangat luas dapat menentukan kebijakan secra efektif ataupun dapat melaksanakan kebijakan dan program nya secara efisien melalui sentralisasi. Pelaksanaan sentralisasi di indonesia boleh dikata hanya memeentingakan kepentingan pusat karena kebijakan terbesar berada di pusat. Secara geografis indonesia adalah negara kepulauaan sengga tidak menutup kemungkinan pengawasannya yang di lakukan oleh pemerintah dapat terlaksasna dengan baik sehingga program-program yang di rencanakan pemerintak tidak efisien melalui sistem senralisasi tersebut.

Rezim Orede Baru ini dengan segenap kebijakannya mengatur dan mengelolah pemerintahan praktis telah menciptakan hubungan pusat dan daerah yang super sentralistik kendati tetap dalam bingkai kebijakan desentralisasi. UU. No. 5/1974 disebutkan sebagai kebijakan otonomiyang luas dan (tapi) bertanggung jawab.dalam kontes politik, kata “bertanggung jawab” inilah yang menjadi titik tolak sentralisasi yg dijalankan orde baru. Sentralisasi yang sangat kuat, dan ditopan dengan budanya korupsi, kolusi, dan nepotisme inilah yang turut memberikan andil untuk mempercepat kejatuhan sang rezim termasuk hubungan antara pusat dan daerah yang selama itu khas dengan nuansa pemerasan.hubungan pusat dan daerah yang tidak seimbang ini bisa di lihat sebagai bentuk pengingkaran dalam pengertian geografis, sosiologis, dan kemajemukan indonesia sebagai bangsa dan negara.

Dalam masa Reformasi desentralisasi yang masih bercorak Sentralistik (pseudo desentraliztion) yang di terapkan oleh Pemerintahan Orde Baru dianggap sebagai biang keladi rusaknya tatanan pemerintahan di indonesia. Pola otoritarian ini merupakan konsekuensi dari pilihan aksi stabilitas politik yang dilakukan demi memantapkan pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi, strategi pertumbuhan ekonomi ini sangat rapuh, di tandai dengan ambruknya perekonomian nasional pada saat krisis ekonomi tahun 1997.

 

Desentralisasi melahirkan otonomi yang membuat pusat kehilangan kendali, maka desentralisasi juga sering dianggap sebagai sumber masalah. Inilah kurang lebih interpretasi yang dikembangkan oleh pemerintahan orde baru yang menjadi basis bagi terbangunnya pemerintahan yang sentralistis. Namun, seperti telah diduga sejak awal, pemerintahan yang sentralistis semacam ini telah menuai rentetan protes yang sangat panjang. Oleh karena itu, secara umum muncul kesadaran bahwa sentralisasi pemerintahan bukan pilihan yang tepat dalam mempertahankan Negara Kesatuan Indonesia.

Berdasarkan pengakaman empiris, Desentralisasi mengandung dua unsur pokok. Unsur yang pertama adalah terbentunya daerah otonomi dan otonomi daerah. Unsur yang kedua adalah penyerahan segala pungsi pemerintahan kepada daerah otonomi. Dalam negara kesatuan seperti indonesia, kedua unsur tersebut di lakukan oleh pemerintahan melalui produk hukum dan konstitusi dan melembaga.

Selanjutnya desentralisasi merupakan salah satu perwujudan dari keharusan bagai adanya pemencaran kekuassan. Artinya bahwa desentralisasi merupakan manisfestasi dari gagasan besar di atas. Seiring dalam struktur pemerintahan nasional yang tersedia, di ciptakan suatu badan tersendiri yang dijamin oleh hukum dan terpiah dari puasat. Dalam badan ini, perwakilan daerah dijamin kekuasaannya untuk menentukan sejumblah persoahan umum yang berda dalam kawasannya tanpa campur tangan pusat. Basis politik yang menopang tegaknya badan ini besifat lokal, bukan nasional.Demikian pula wilayah kekuasaan badan yang terpisah dari pusat ini juga bersifat terbatas. Akan tetapi sejumblah menyangkut wilayah yang bersangkutan, badan ini di jamin haknya oleh hukum dan perundang-undangan untuk membuat keputusan-keputusan. Selanjutnya yang tak kalah mendasarnya adalah bahwa badan ini memiliki sumber-sumber daya (dana) tersedia, dan juka terpisah dari pusat guna membiayai aktivitas selama ini.

 

3.     Sistem Pemerintahan, yaitu Presidensial

Alasan indonesia memilih sistem pemerintahan presidensial yaitu para pemimpin-pemimpin di Indonesia memilih pemerintahan presidensial sebab pemerintahan presidensial sesuai dengan sistem demokrasi pancasila dan budaya politik yang di anut oleh negara Indonesia. Sistem pemerintahan presidensial (sistem kongresional )yaitu sistem pemerintahan dimana  kedudukan yang independen dimiliki oleh badan eksekutif dan legislatif.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

  2. Sistem Konstitusional.

  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Jadi,pemerintahan itu di perlukan dalam suatu Negara karena suatu Negara di perlukan bagi manusia/masyarakat sebagai sarana atau wadah untuk mengaplikasikan hukum-hukum. Dan didalam suatu Negara pasti akan memiliki bentuk-bentuk pemerintahannya masing-masing karena setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi dan juga system atau bentuk pemerintahanya. Maka dari itu pemerintahan bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keamanan umum sehingga setiap anggota masyarakat dapat merasakan kebahagiaan.

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

Analisis APBD Kota Jambi TA 2019-2020

  UJIAN TENGAH SEMESTER PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2021 Nama : Rizqa Amartia NIM : H1A120069 Dosen Pengampu : Alva Beriansyah, S.IP., M.IP. ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TA 2019 Dalam ringkasan yang terdapat pada tabel di atas (2019) , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,660 T, dan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,627 T.  Pendapatan nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jambi tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 364,14 M, dana perimbangan Rp 1,134 T. Dimana dana perimbangan menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,143 T atau menurun 0,77 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah Rp 5,67 M. Sementara untuk belanja daerah pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 direncanakan sebesar Rp 1,710 T.  Dari dua poin tadi, antara belanja dan pendapatan daerah sayangnya ter...

ILMU POLITIK

 WHAT’S IN YOUR MIND WHEN YOU HEAR ABOUT ‘POLITIC’ ? Assalamu’alaikum wr. wb Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar ‘politik?‘ Saya Rizqa Amartia, Prodi Ilmu pemerintahan ingin menjawab soal mata kuliah Ilmu politik yang telah diberikan oleh dosen. Baik, disini saya akan menjelaskan dengan pendapat saya sendiri mengenai politik dan apa yang ada di benak saya ketika mendengar kata ‘politik’ Politik adalah perebutan kekuasaan, pembagian kekuasaan, wewenang, atau kedudukan seseorang yang biasanya lebih tinggi. Politik biasanya meraih kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu atau proses untuk pembuatan keputusan  dalam negara. Contoh: Pemilihan presiden dan wakil presiden. Politik itu keras. Itu yang kedua ada di benak saya, mengapa demikian? Karena di dalam politik sering kali saya baca dan saya dengar di berbagai sumber berita bahwa ada partai yang saling menyerang dan frontal seolah lawannya harus di lengserkan dan dibinasakan. Istilah seperti itulah yang saya bilang keras....