Skip to main content

UTS SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

 

MENGKAJI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

UTS SPI SEMESTER II

a. Periode Berlakunya UUD 1945

UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi  Negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai dasar untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka.

Setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan Pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Menurut Bung Karno istilah UUD 1945 pada saat itu adalah revolutie-grondwet yang berarti bahwa Undang-Undang Dasar kilat dimana UUD tersebut akan diganti dengan yang baru apabila Negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi Negara yang digagas sebagai Negara demokrasi dan kinstitusional.

UUD saat itu masih bersifat interim (sementara) dimana tujuaannya hanyalah mengantarkan Indonesia menjadi Negara merdeka maka pengambilan keputusan dalam Sistem Pemerintahan tidak mengikat mengacu pada Sistem UUD tersebut. Sebagai contoh adalah menurut ketentuan UUD 1945 Sistem Pemerintahan yang dianut adalah Sistem Presidensiil, atas dasar itu maka pada tanggal 2 september 1945 dibentuklah susunan kabinet pertama di bawah tangggung jawab Presiden Soekarno. Akan tetapi baru dua bulan setelah itu tanggal 14 november 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan Sistem kabinet dari Sistem Presidensiil (quasi Presidensiil) ke Sistem Parlementer. Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya dalam waktu tidak sampai tiga bulan Sistem Pemerintahan menyimpang dari UUD 1945 yaitu dengan dibentuknya kabinet Parlementer pertama di bawah Perdana Menteri Sutan Syahrir pada tanggal 14 Nopember 1945. Padahal UUD 1945 yang baru disahkan itu jelas tidak menagnut Sistem Pemerintahan Parlementer dan tidak mengenal jabatan Perdana Menteri sama sekali. Sistem Pemerintahan Parlementer itu terus dipraktikkan sampai periode berlakunya UUD RIS tahun 1949 dan UUDS tahun 1950. Bahkan setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia, Sistem Pemerintahan yang dipraktikkan juga adalah Sistem Parlementer.

b. Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1949 Konsititusi RIS

Selama periode pertama berlakunya UUD 1945 telah terjadi peperangan antara Indonesia yang mempertahankan kemerdekaannya dan Belanda yang hendak menjajah kembali. Setelah PD kedua berakhir maka pemerintah Belanda yang telah menjajah Indonesia 3,5 abad berkeinginan kembali inigin menjajah Indonesia lagi. Namun usaha mereka tidak berhasil oleh karena mendapatkan perlawanan yang sengit dari para pejuang bangsa. Oleh karena pemerintah Belanda tidak berhasil, maka mereka mengembangkan politik adu domba. Di samping itu tentara Belanda juga melakukan agresi I tahun 1947 dan agresi II tahun 1948. Dalam kondisi yang terdesak maka pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 november 1949 diadakanlah Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Dimana salah satu isi konperensi tersebut yang disepakati yaitu: mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan Panitia Urusan Pemufakatan Federal (Byeenkomst voor Federal Overleg) ke KMB itu. Delegasi Indonesia Mr.Mohammad Roemdan Prof. Dr. Soepomo telah mempersiapkan naskah UUD sehingga rancangan tersebut dalam KMB disepakati menjadi Konstitusi RIS. Kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Pusat (lembaga perwakilan rakyat) dan disahkan berlaku padatanggal14 desember 1949. Masa berlakunya RIS yaitu 27 Agustus 1950, ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan. Sistem Pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah Sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlemen murni. Dengan penjelasan :

1.        Pengangkatan Perdana Menteri dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukaoleh parlemen sebagaimana lazimnya

2.             Kekuasaan Perdana Menteri masih dicampur tangan oleh Presiden. Padahal Presiden merupakan kepala Negara dan Perdana Menteri adalah kepala Pemerintahan

3.             Pertanggungjawaban Menteri adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah

4.             Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak mempunyai pengaruh besar kepada pemerintah.

c. Periode 1950 Sistem Pemerintahan di bawah UUDS

Bentuk Negara federal nampaknya mengandung banyak nuansa politik, berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Karena itu, meskipun gagasan bentuk Negara federal mungkin saja memiliki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk diterapkan di Indonesia.

Bentuk Negara federal di masa Pemerintahan RIS dalam bentuk Negara federal tidaklah bertahan lama. Tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RepublikIndonesia. Sejak saat itulah Pemerintahan RIS mulai berkurang sehingga dicapailah sebuah kesepakatan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terjadi pada tanggal 19 Mei 1950 sebagai kelanjutan dari Negara Kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia,  kemudian  disepakati   untuk   kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD  Sementara 1950.

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya  tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1 ) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Pemberlakuan Kembali UUD 1945 hasil dekrit Pesiden

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar  dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.  Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan  dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan,  Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya  parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah Presidensial yang demokratis.

Dengan berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpimpin. UUD 1945 menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan RI Sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Inkonsistensi penerapan Sistem Pemerintahan ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945 sendiri yang jelas-jelas mengatur Sistem Pemerintahan Presidensial.

e. Sistem Pemerintahan pada masa reformasi

Sebagai implementasi tuntutan reformasi   yang   berkumandang pada tahun 1998 adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar  hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga  nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara  Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :

1.             Tidak mengubah Pembukaan UUD  Negara Republik Indonesia 1945;

2.             Tetap mempertahankan Negara  Kesatuan Republik Indonesia;

3.             Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;

4.             Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal- pasal (batang tubuh); dan

5.             Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga   keempat. Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami  perubahan.

Sebelum diberlakukannya Sistem Pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, Sistem Pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju Sistem Pemerintahan yang baru. Sistem Pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial  di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.             Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.

2.             Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.

3.             Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pembrian amnesti, dan abolisi.

4.             Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki Sistem Presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, Sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Kekuasaan dalam negara dibagi dalam dua hal yaitu pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (distribution of power).

Berdasarkan UUD 1945, Sistem Pemerintahan yang dipakai tetap Sistem Pemerintahan Presidensial. Namun, untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan yang bersih adalah Sistem Pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandemen. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan Sistem Pemerintahan Presidensial yang bersih dan demokratis. Selain Sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

Analisis APBD Kota Jambi TA 2019-2020

  UJIAN TENGAH SEMESTER PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2021 Nama : Rizqa Amartia NIM : H1A120069 Dosen Pengampu : Alva Beriansyah, S.IP., M.IP. ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TA 2019 Dalam ringkasan yang terdapat pada tabel di atas (2019) , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,660 T, dan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,627 T.  Pendapatan nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jambi tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 364,14 M, dana perimbangan Rp 1,134 T. Dimana dana perimbangan menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,143 T atau menurun 0,77 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah Rp 5,67 M. Sementara untuk belanja daerah pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 direncanakan sebesar Rp 1,710 T.  Dari dua poin tadi, antara belanja dan pendapatan daerah sayangnya ter...

ILMU POLITIK

 WHAT’S IN YOUR MIND WHEN YOU HEAR ABOUT ‘POLITIC’ ? Assalamu’alaikum wr. wb Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar ‘politik?‘ Saya Rizqa Amartia, Prodi Ilmu pemerintahan ingin menjawab soal mata kuliah Ilmu politik yang telah diberikan oleh dosen. Baik, disini saya akan menjelaskan dengan pendapat saya sendiri mengenai politik dan apa yang ada di benak saya ketika mendengar kata ‘politik’ Politik adalah perebutan kekuasaan, pembagian kekuasaan, wewenang, atau kedudukan seseorang yang biasanya lebih tinggi. Politik biasanya meraih kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu atau proses untuk pembuatan keputusan  dalam negara. Contoh: Pemilihan presiden dan wakil presiden. Politik itu keras. Itu yang kedua ada di benak saya, mengapa demikian? Karena di dalam politik sering kali saya baca dan saya dengar di berbagai sumber berita bahwa ada partai yang saling menyerang dan frontal seolah lawannya harus di lengserkan dan dibinasakan. Istilah seperti itulah yang saya bilang keras....