MENGKAJI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
UTS SPI SEMESTER II
a. Periode Berlakunya UUD 1945
UUD 1945
pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945
yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta dipersiapkan oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini
tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan
pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai
dasar untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka.
Setelah
resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung
dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan
Pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk
sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.
Menurut Bung Karno istilah UUD 1945 pada saat itu adalah revolutie-grondwet
yang berarti bahwa Undang-Undang Dasar kilat dimana UUD tersebut akan diganti
dengan yang baru apabila Negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah
memungkinkan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus
direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi Negara
yang digagas sebagai Negara demokrasi dan kinstitusional.
UUD saat
itu masih bersifat interim (sementara) dimana tujuaannya hanyalah mengantarkan
Indonesia menjadi Negara merdeka maka pengambilan keputusan dalam Sistem
Pemerintahan tidak mengikat mengacu pada Sistem UUD tersebut. Sebagai contoh
adalah menurut ketentuan UUD 1945 Sistem Pemerintahan yang dianut adalah Sistem
Presidensiil, atas dasar itu maka pada tanggal 2 september 1945 dibentuklah
susunan kabinet pertama di bawah tangggung jawab Presiden Soekarno. Akan tetapi
baru dua bulan setelah itu tanggal 14 november 1945 pemerintah mengeluarkan
maklumat yang berisi perubahan Sistem kabinet dari Sistem Presidensiil (quasi
Presidensiil) ke Sistem Parlementer. Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa UUD 1945
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya dalam waktu tidak sampai tiga
bulan Sistem Pemerintahan menyimpang dari UUD 1945 yaitu dengan dibentuknya
kabinet Parlementer pertama di bawah Perdana Menteri Sutan Syahrir pada tanggal
14 Nopember 1945. Padahal UUD 1945 yang baru disahkan itu jelas tidak menagnut
Sistem Pemerintahan Parlementer dan tidak mengenal jabatan Perdana Menteri sama
sekali. Sistem Pemerintahan Parlementer itu terus dipraktikkan sampai periode
berlakunya UUD RIS tahun 1949 dan UUDS tahun 1950. Bahkan setelah dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi
Republik Indonesia, Sistem Pemerintahan yang dipraktikkan juga adalah Sistem
Parlementer.
b. Sistem
Pemerintahan Indonesia Tahun 1949 Konsititusi RIS
Selama
periode pertama berlakunya UUD 1945 telah terjadi peperangan antara Indonesia
yang mempertahankan kemerdekaannya dan Belanda yang hendak menjajah kembali.
Setelah PD kedua berakhir maka pemerintah Belanda yang telah menjajah Indonesia
3,5 abad berkeinginan kembali inigin menjajah Indonesia lagi. Namun usaha
mereka tidak berhasil oleh karena mendapatkan perlawanan yang sengit dari para
pejuang bangsa. Oleh karena pemerintah Belanda tidak berhasil, maka mereka
mengembangkan politik adu domba. Di samping itu tentara Belanda juga melakukan
agresi I tahun 1947 dan agresi II tahun 1948. Dalam kondisi yang terdesak maka
pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 november 1949 diadakanlah Konperensi Meja
Bundar (KMB) di Den Haag. Dimana salah satu isi konperensi tersebut yang
disepakati yaitu: mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Naskah
konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan Panitia Urusan Pemufakatan
Federal (Byeenkomst voor Federal Overleg) ke KMB itu. Delegasi Indonesia
Mr.Mohammad Roemdan Prof. Dr. Soepomo telah mempersiapkan naskah UUD sehingga
rancangan tersebut dalam KMB disepakati menjadi Konstitusi RIS. Kemudian
disampaikan kepada Komite Nasional Pusat (lembaga perwakilan rakyat) dan
disahkan berlaku padatanggal14 desember 1949. Masa berlakunya RIS yaitu 27
Agustus 1950, ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan. Sistem Pemerintahan yang
dianut oleh Konstitusi RIS adalah Sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi
Parlementer) dan bukan kabinet parlemen murni. Dengan penjelasan :
1. Pengangkatan
Perdana Menteri dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukaoleh
parlemen sebagaimana lazimnya
2.
Kekuasaan
Perdana Menteri masih dicampur tangan oleh Presiden. Padahal Presiden merupakan
kepala Negara dan Perdana Menteri adalah kepala Pemerintahan
3.
Pertanggungjawaban
Menteri adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah
4.
Parlemen
tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak mempunyai
pengaruh besar kepada pemerintah.
c. Periode
1950 Sistem Pemerintahan di bawah UUDS
Bentuk
Negara federal nampaknya mengandung banyak nuansa politik, berkenaan dengan
kepentingan penjajahan Belanda. Karena itu, meskipun gagasan bentuk Negara
federal mungkin saja memiliki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk
diterapkan di Indonesia.
Bentuk
Negara federal di masa Pemerintahan RIS dalam bentuk Negara federal tidaklah
bertahan lama. Tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara
Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu
wilayah RepublikIndonesia. Sejak saat itulah Pemerintahan RIS mulai berkurang
sehingga dicapailah sebuah kesepakatan mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang terjadi pada tanggal 19 Mei 1950 sebagai kelanjutan dari
Negara Kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ternyata
Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi
tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik
rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga
menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian
menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD Sementara 1950.
Bentuk
negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun
tunggal, artinya tidak ada negara dalam
negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1 ) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia
merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.
Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan
Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau
pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Sistem
pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas
ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama
maupun sendiri- sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan
tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan
kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden
berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).
d.
Pemberlakuan Kembali UUD 1945 hasil dekrit Pesiden
Pada
periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun
1959. Berdasarkan ketentuan
ketatanegaraan dekrit presiden
diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk
menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala
negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu
Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem
pemerintahan yang sebelumnya parlementer
berubah menjadi sistem presidensial. Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali,
rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah
Presidensial yang demokratis.
Dengan
berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode
demokrasi terpimpin. UUD 1945 menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial.
Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan
RI Sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Inkonsistensi penerapan Sistem
Pemerintahan ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945
sendiri yang jelas-jelas mengatur Sistem Pemerintahan Presidensial.
e. Sistem
Pemerintahan pada masa reformasi
Sebagai
implementasi tuntutan reformasi
yang berkumandang pada tahun
1998 adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD
1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan
kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan
prinsip-prinsip demokrasi di Negara
Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik. Dalam
melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
1.
Tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945;
2.
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3.
Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial;
4.
Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
normatif akan dimaksukkan kedalam pasal- pasal (batang tubuh); dan
5.
Melakukan
perubahan dengan cara adendum.
Pada periode
ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi
proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD
1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945
terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan
perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar
negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Pada saat
reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu
telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan
perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga
hingga keempat. Nuansa demokrasi lebih
terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami
perubahan.
Sebelum
diberlakukannya Sistem Pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, Sistem Pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju Sistem
Pemerintahan yang baru. Sistem Pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Beberapa
variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia,
Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda
jasa, tanda kehormatan, pembrian amnesti, dan abolisi.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki Sistem Presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, Sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Kekuasaan dalam negara
dibagi dalam dua hal yaitu pemisahan kekuasaan (separation of power) dan
pembagian kekuasaan (distribution of power).
Berdasarkan
UUD 1945, Sistem Pemerintahan yang dipakai tetap Sistem Pemerintahan
Presidensial. Namun, untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan yang bersih adalah
Sistem Pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandemen. UUD 1945
telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan Sistem
Pemerintahan Presidensial yang bersih dan demokratis. Selain Sistem ini tetap
dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil
Presiden secara langsung. Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah dinyatakan
bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Comments
Post a Comment