Skip to main content

Keuangan Negara pertemuan pertama

1. Apa itu keuangan Negara?

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.


Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.


Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang- undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.


Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.


Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.


a. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.

• Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

• Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/ Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

• Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

• Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.


2. Mengapa Keuangan Negara perlu dikelola

Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, diperlukan pengelolaan keuangan. Masalah yang berhubungan dengan uang hanya akan bisa diselesaikan oleh uang. Dengan pengelolaan keuangan ini tentunya dengan baik, keuangan negara bisa dialokasikan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan.


Pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan (revenue) dan belanja (expenditure). Apa saja manfaat dari sisi penerimaan dan belanja keuangan negara?

  • Manfaat dari sisi penerimaan, yaitu Tercapainya target penerimaan negara sehingga pelayanan public dan pembangun menjadi optimal dan tepat sasaran
  • Manfaat dari sisi belanja, yaitu Tercapainya target pembangunan social terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengelolaan Keuangan Negara terkait dengan keberadaan sektor publik yang diperlukan karena mekanisme pasar secara tunggal tidak dapat menyelenggarakan semua fungsi ekonomi. Kebijakan publik diperlukan untuk mengarahkan, mengoreksi, dan melengkapi mekanisme pasar dalam berbagai aspek. Dengan demikian, tampaklah bahwa keuangan negara merupakan bagian integral dari ekonomi dan saling berinteraksi dengan sektor swasta. 


Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan negara dewasa ini terutama bagaimana seharusnya pengelolaan tersebut dilakukan agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan. 


Agar daya saing ekonomi dapat terpelihara, maka pengelolaan keuangan negara harus dapat menciptakan kondisi yang kondusif. Agar kondisi tersebut dapat tercipta dengan baik, maka para pengelola keuangan negara harus memiliki keterampilan yang memadai dan wawasan yang luas.

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1. SISTEM Menurut para ahli 1.      Menurut Prof. Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan. (Prof. Drs. S. Pamudji, MPA, 1985:955) 2.      Menurut Jarl. J. Fedrich, sistem adalah sesuatu keseluruhan, yang terdiri dari berbagai macam bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antar bagian maupun keseluruhan antar bagian sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. (Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, (1988:160) 3.      Menurut Eric Kohler, Sistem sebagai rangkaian yang memiliki keterkaitan antar bagian-bagian dari yang t...

Sistem Pemerintahan Indonesia

 1. Sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang Ketika kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia, sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang berbentuk kerajaan berubah menjadi sistem pemerintahan kolonial. Dalam sistem ini pihak penjajah berperan sebagai pihak yang menguasai dan menjajah, sementara pihak pribumi harus tunduk atas segala peraturan yang diterapkan pihak kolonial.  a) Masa Pemerintahan Belanda Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, Indonesia sudah berada pada penguasaan bangsa Belanda. Oleh karena itu sistem pemerintahan yang ditetapkannya pun adalah sistem pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Dalam pelaksanaan struktur pemerintahan dari atas ke bawah, Belanda menyusun bentuk pemerintahan yaitu: 1. Pemerintahan yang dipegang oleh kaum pribumi yang dinamakan dengan Pangreh Praja (PP). Pejabat yang duduk dalam Pangreh Praja adalah Bupati, Patih, Wedana, dan Asisten Wedana. 2. Pemerintahan yang dipegang ileh orang-orang Belanda yang disebut...