Skip to main content

Sistem Pemerintahan Indonesia

 1. Sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang

Ketika kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia, sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang berbentuk kerajaan berubah menjadi sistem pemerintahan kolonial. Dalam sistem ini pihak penjajah berperan sebagai pihak yang menguasai dan menjajah, sementara pihak pribumi harus tunduk atas segala peraturan yang diterapkan pihak kolonial. 

a) Masa Pemerintahan Belanda

Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, Indonesia sudah berada pada penguasaan bangsa Belanda. Oleh karena itu sistem pemerintahan yang ditetapkannya pun adalah sistem pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Dalam pelaksanaan struktur pemerintahan dari atas ke bawah, Belanda menyusun bentuk pemerintahan yaitu:

1. Pemerintahan yang dipegang oleh kaum pribumi yang dinamakan dengan Pangreh Praja (PP). Pejabat yang duduk dalam Pangreh Praja adalah Bupati, Patih, Wedana, dan Asisten Wedana.

2. Pemerintahan yang dipegang ileh orang-orang Belanda yang disebut dengan Binenland Bestuur (BB), antara lain Gubernur Jendral, Residen, Asisten Residen, dan Controleur.

3. Pemerintahan Zelfbestuur yaitu kerajaan yang berada di luar struktur kolonial.

4. Asisten Residen setara dengan jabatan Patih, Controleur setingkan dengan Asisten Wedana, dan Asisten Wedana setara dengan Asisten Controleur. Bupati diangkat oleh Gubernur Jenderal atas rekomendasi dari Residen dan Asisten Residen. Awalnya Bupati dipilih dan diangkat berdasarkan keturunan, terutama diambil dari anak laki-laki pertama dalam keluarga, tetapi kemudian sesuai dengan perkembangannya kekuasaan pemerintahan kolonial, pengangkatan Bupati dilengkapi dengan beberapa persyaratan, terutama persyaratan pendidikan.

b) Masa pemerintahan Jepang

Perubahan zaman pendudukan Jepang ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942. Terbagi atas Syuu (Karesidenan), Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan), Sen (Kecamatan), dan Ku (Desa).

Berdasarkan UU NO.1 Pemerintah Balatentara Nippon:

1. Daerah pemerintahan militer Jawa dan Madura yang pimpinannya berkedudukan di Batavia (Jakarta)

2. Daerah pemerintahan Sumatera dengan pusat pimpinannya di Bukittinggi.

4. Daerah pemerintahan Kalimantan (Borneo), Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku serta Irian Barat (New Guinea) dengan pusat pimpinannya berada di Makassar.


2. Sistem pemerintahan pada masa orde lama

Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

* Pada Tahun 1945-1950

Terjadi penyimpangan UUD 1945 antara lain:

1. Berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahkan kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.

2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.

* Pada Tahun 1950-1959

1. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yaitu:

2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

3. Mentri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.

4. Presiden berhak membubarkan MPR.

5. Perdana mentri diangkat oleh presiden.

7. Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi UUD Sementara Republik Indonesia 1950, dimana priode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.


* Pada tahun 1959-1968 (Demokrasi Terpimpin)

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, yaitu Presiden Soekarno. 

Bebagai penyimpangan Demokrasi Terpimpin:

1. Pancasila diidentikan dengan Nasakom.

2. MPRS mengangkat presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

3. Presiden membubarkan DPR.

4. Presiden menyatakan Indonesia keluar dari PBB.

5. Presiden menyatakan perang dengan Malaysia.


3. Sistem pemerintahan pada masa orde baru

Pemerintahan orde baru lahir secara situasional setelah peristiwa Gerakan 30 September 1956/PKI. Orde baru adalah suatu tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan maka pemrintahan orde baru mempunyai landasan:

1. Landasan Idiil Pancasila

2. Landassan konstitusinal UUD 1945.


4. Sistem Pemerintahan pada masa reformasi

Era reformasi dimulai dari tumbangnya kekuasan Soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era refornasi, pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan masa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1. SISTEM Menurut para ahli 1.      Menurut Prof. Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan. (Prof. Drs. S. Pamudji, MPA, 1985:955) 2.      Menurut Jarl. J. Fedrich, sistem adalah sesuatu keseluruhan, yang terdiri dari berbagai macam bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antar bagian maupun keseluruhan antar bagian sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. (Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, (1988:160) 3.      Menurut Eric Kohler, Sistem sebagai rangkaian yang memiliki keterkaitan antar bagian-bagian dari yang t...