Skip to main content

RESUME KULIAH UMUM

 

JURUSAN ILMU POLITIK DAN ILMU PEMERINTAHAN

PUBLIC LECTURE : KEPEMIMPINAN SEBAGAI MODAL AKSELERASI PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI DAERAH


Rizqa Amartia 

H1A120069



Pemateri 1 

Rahmad Hidayat, S. Sos., M.B

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi


IMPLEMENTASI PERAN GUBENUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN PUSAT


KEDUDUKAN GWPP

a) Memperpendek rentan kendali pemerintahan dari pusat ke daerah Kabupaten/Kota

b) GWPP perpanjangan tangan presiden, bertindak selaku wakil presiden di provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan Daerah kabupaten/kota (UU 23/2014). 

c) GWPP memastikan Perencanaan pembangunan, produk hukum, dan penganggaran di Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memastikan sinergitas pusat dan daerah. 

d) GWPP sebagai fasilitator bagi Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi/ konsultasi terkait kebijakan/program dengan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga)

e) GWPP memastikan seluruh APBN yang ada dialokasikan di Kabupaten/Kota dan instansi vertikal tepat, efektif, efisien dan akuntable


Tugas dan Wewenang GWPP

1. Binwas TP di kab/kota

2. Monev dan supervise penyelenggaraan pemerintahan kab/kota

3. Memberdayakan/memfasilitasi kab/kota

4. Evaluasi raperda kab/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah

5. Pengawasan perda kab/kota

6. Melaksanakan tugas lain sesuai per-UU


Wewenang 

1. Membatalkan peraturan bupati/wali kota

2. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota

3. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah

4. Persetujuan raperda kab/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

5. Melaksanakan wewenang lain per-UU


Undang-undang nomor 23 Tahun 24 tentang pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab/kota dan tugas pembantu oleh daerah kab/kota presiden di bantu oleh gubenur sebagai wakil pemerintah pusat. 

Presiden melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubenur sebagai wakil pemerintah pusat meliputi :

1. Binwas penyelenggaraan urusan pemerintah kab/kota

2. Banwas penyelenggaraan tugas pembantuan di kab/kota

3. Tugas dan wewenang lainnya tercantum dalam peraturan UU

Tugas dan wewenang GWPP bersifat atributif melekat pada jabatan gubenur di 34 provinsi. Pelimpahan kewenangan memberikan konsekuensi pendanaan melalui APBN melalui mekanisme Dekonsentrasi. Seriap menjalankan tugas dan wewenang pastinya ada permasalahan maka dari itu kedudukan gubernur sebagai kepanjangan tangan dari presiden 


Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP

Sekretaris gubernur(ex-officio sekda)

Sekretariat(biro pemerintahan)


a) Unit kerja bidang pemerintahan

  1. Monitoring dan evaluasi kerjasama yang dilaksanakan daerah kab/kota dalam satu provinsi
  2. Evaluasi LPPD kab/kota
  3. Mengordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah provinsi dan daerah kab/kota dan antara daerah kab/kota yg ada di wilayahnya(pembinaan penerapan SPM)

b) Unit kerja bidang hukum dan organisasi

  1.  Pengawasan perda kabupaten/kota
  2. Mengevaluasi kinerja pelayanan public pemerintah daerah kab/kota (terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan)

c) Unit kerja bidang perencanaan(bappeda)

  1. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota
  2. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atau usulan DAK pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya

d) Unit kerja bidang pengawasan(inspektorat)

  1. Monev dan supervise terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota (pengawasan capaian SPM)
e) Unit Kerja Bidang Keuangan


Tugas sekretariat bersama

  1. Membangun koordinasi dengan unit kerja perangkat gubernur dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  2. Mendorong pelaksana anggaran dan kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  3. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  4. Menyusun instrument pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  5. Menyusun instrument pengukuran kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
  6. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tahun selanjutnya
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagai bahan laporan kepada presiden
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tgas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

Permasalahan GWPP

a) Lemahnya pemahaman tentang kedudukan GWPP, yang mengakinatkan tidak adanya komitmen pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP

b) Kedudukan perangkat GWPP yang masih melekat pada perangkat daerah

c) Dukungan pendanaan dekonsentrasi GWPP yang belum optimal 

d) mekanisme dekonsentrasi GWPP belum optimal karena belum terbit PP dekonsentrasi dan tugas pembantuan

e) Pelaksanaan tugas da wewenang belum sesuai dengan capaian output dan outcome yang ditetapkan


 


Pemateri 2 

Hasbi Anshory., SE., MM

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Daerah pemilihan Jambi


PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Prespektif Pembangunan 

Sejak terbitnya ekonomi Inggris, Dudley seers (1969) gagasan mengakomodasi pentingnya martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat luas sebagai tujuan pokok pembangunan. 


Indikator kesejahteraan pada Provinsi Jambi dapat di lihat sebagai berikut:


1. Indeks pembangunan manusia

Pembangunan manusia di provinsi jambi pada tahun 2020 terus mengali kemajuan yang ditandai dengan terus meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM).pada tahun 2020, IPM provinsi Jambi lalah mencapai 71,20 angka ini meningkat sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan IPM pada tahun 2019 yang sebesar 17.26.


 2. Tingkat Kemiskinan 

Jumlah penduduk miskin di provinsi Jambi pada bulan September 2020 mencapai 288.10 ribu orang (7,07 persen) bertambah sebanyak 10,3 ribu orang dibandingkan dengan penpududk miskin pada Maret 2020, jumlahpenduduk miskin didaerah perkotaan naik sebanyak 9 ribu orang dari 123,64 ribu orang pada Maret 2020 mencapai 132,60 ribu orang pada September 2020. Sedangkan didaerah pedesaan naik sebanyak 1,3 ribu orang yaitu dari 154,16 ribu orang pada Maret 2020 menjadi 155,50 ribu orang pada september2020.


 3. Tingkat Ketimpangan (Gini Ratio)

Gini Ratio Jambi pada Maret 2011 mencapai sebesar 0.340 kemudian turun  pada September 2013 menjadi 0,327 dan naik terus hingga Maret 2015 mencapai angka tertinggi yaitu mencapai sebesar 0,361 pada September 2015 Ratio kembali turun mencapai 0,344 dan sejak Maret 2017 sampai September 2018 cenderung stagnan  di 0,334-0,335 , mulai September 2019 mengalami perubahan hingga September 2020


4. kondisi ketenaga kerjaan dan penggunaan 

Jumlah angkatan kerja di Jambi Agustus 2020 sebanyak 1,83 juta orang bertambah 78,2 ribu orang dibanding Agustus 2019.peningkatan tersebut juga diimbangi dengan tingkat partisipasi angkatan kerja  (TPAK) yang juga naik 2 poin menjadi 67,79 persen.dalam setahun terakhir secara absolut pengangguran bertambah 22,76 ribu orang.angka TPT naik sebanyak 1,07 persen poin menjadi 5,31 persen pada Agustus 2020 dibandingkan dengan Agustus 2019. TPT tertinggi terdapat pada penduduk dengan pendidikan tamatan SMK yaitu sebanyak 12,35 persen.

Dalam setahun terakhir persentase pekerja setengah pengangguran naik sebanyak 2,68 persen poin,dan pekerja penuh naik 1,79 persen poin.terdapat 252,8 ribu orang terdampak covid-19 (18,79 ribu orang) baik karena covid-19 (2,62 ribu orang) sementara tidak bekerja karena covid-19 (13,74 ribu orang) dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena covid-19 (217,74 ribu orang).


5. Nilai Tukar Petani

Nilai tukar petani (NTP) provinsi Jambi Desember 2020 sebesar 117,83 atau naik 1,80 persen dibanding NTP  bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (IT) sebesar naik sebesar 2.26 persen sedangkan  indeks harga yang dibayar petani (IB) hanya naik sebesar 0.45 persen. Sedangkan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Jambi pada desember 2020 tercatat sebesar 119,48 atau naik 2,17 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.


6. Nilai Tukar Nelayan 

Nilai tukar nelayan untuk provinsi jambi dibagi dalam 2 kelompok yg pertama ada kelompok perikanan yang menggunakan nilai tukar nelayan. Sedangkan yg kedua adalah kelompok perikanan budidaya yang menggunakan nilai tukar pembudidaya ikan (NTP). Secaraumum nilai tukar petani untuk sektor perikanan (NTNP) pada Desember 2020 sebesar 107,37 atau naik sebesar 0,44persen nilai tukar nelayan (NTN) sendiri naik sebesar 0,71 persen yaitu dari 100,33 menjadi 110,11 pada Desember 2020. Indeks harga yang diterima nelayan naik sebesar1,00 persen dan indeks harga yang bibayar nelayan naik sebesar 0,38persen. Nilai tukar pembudidayaan ikan (NTPI) turun sebesar 0,54 persen yaitu dari 98,69 menjadi 98,16 pada Desember 2020. Indeks  harga yang diterima pembudidaya ikan turun sebesar 0,05 persen sedangkan indeks harga yang dibayar pembudidaya ikan naik sebesar 0.49 persen.




Pemateri 3

Drs. H. Navarin Karim., M.Si

Akademisi Universitas Jambi


LEADERSHIP SEBAGAI PELOPOR PEMBANGUNAN

  • Kepemimpinan kemapuan seseorang mempengaruhi orang lain agar menggikuti apa yang diinginkan pemimpin.iamerupakan variabel perubahan(independent) yang mempengaruhi variabel dependent.
  • Kepeloporan harus dimiliki seorang pemimpin inovatif agar menjadi dinamika perubahan dalam suatu kelompok atau masyarakat.


Ledership#headship

  • Hedship seorang yang memegang jabatan tertentu
  • Headship yang tidak punya kemauan manajemen dan ledership,contoh koordinator tingkat yang jadi kacung kelas


Seyogyanya ledership dimiliki seorang headship. Jika suatu jabatan tertentu yang bersangkutan tidak mampu menciptakan(create)pembaharuan,maka tidak ada inovasi,dust sebagai agent of change tidak muncul dari pejabat tersebut,maka keadaan statis yang terjadi.

1. leader is born Anak yang mampu mempengaruhi rekan-rekannya

2. leader is Made : 

a. Memantau anak kreatif

b. Melalui latihan kepemimpinan

3. Memiliki inisiatif (prakarsa) : pertolongan pertama pada kecelakaan

4. Berpikir kreatif : masih ingat dengan Chairul Tanjung sianak singkong Indonesia sekarang ia menjadi konglomerat

5. Keberanian (bravely) dan jiwa volunteer :

a. Kisah butet manurung, si Indiana Jones Pendidikan Anak Rimba

b. Indonesia Mengajar

6. Pemimpin juga harus memiliki loyalitas kepada bawahannya Jika menjadi ketus kelas maka anda harus bisa membantu rekan yg mendapat musibah atau sakit.selain itu membantu reka-rekan yang kesulitan dalam memahami mata pelajaran/mata kuliyah jika ini dilaksanakan dan dibiasakan anda akan menjadi real leader

7. Pemimpin harus menunjukkan disiplin lebih dari reka-rekan anda.karena anda adalah panutan.

8. Membiasakan jujur  harus punya integritas yang tinggi tidak pernah bohong dan menyontek.

9. Calon pemimpin harus energik.gerak cepat dalam menyimpulkan masalah dan selalu ikut dalam bergagai aktivitas kampus.

10. Menampilkan etiket yang baik punya prestasi agar tidak berpengaruh terhadap dirinya dalam menghadapi bawahannya

11. Punya prestasi, karena calon pemimpin   tidak punya prestasi akan punya pengaruh     terhadap rasa percaya dirinya dalam     menghadapi bawahannya.

12. Pandai bergaul

13. Melatih diri dalam mengambil keputusan yang obyektif

14. Berani bertanggungjawab

15. Daya juang yang tinggi(degnity)tidak pesimis dan gampang menyerah

16. Memiliki keberanian sikap kritis terhadap adanya penyimpangan yang terjadi

17. Bersikap terbuka terhadap kritikan yang diajukan kepada anda





Pemateri 4

Ivan Wirata, ST., MM., MT 

Anggota komisi 3 DPRD Provinsi Jambi 


PERANAN LEGISLATIF DALAM PEMBANGUNAN DAERAH 


Fungsi DPRD menurut UU No. 17 thn 2014 yaitu :

1.Fungsi legislasi : membentuk Perda provinsi bersama gubernur

2.Fungsi anggaran : membahas dan memberikan persetujuan RaPerda mengenai APBD provinsi yang diberikan oleh gubernur

3.Fungsi pengawasan : memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD provinsi.

 Untuk apa fungsi ketiga tersebut, untuk menjalankan DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berdasarkan prinsip saling mengimbangi chek and balance yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Meningkatkan kewibawaan dan terpercaya.masyarakat terhadap fungsi respresentasi DPRD yang memperjuangkan aspirasi masyarakat serta untuk mewujudkan DPRD yang demokratis,efektif dan akuntabel.


Fungsi Legislasi 

  • Fungsi legislasi adalah kewenangan pembantuan peraturan daerah(perda)yaitu menginisiasi lahirnya rancangan peraturan daerah(Raperda)dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif
  • Perda akan menjaga keberlanjutan sebuah kebijakan di daerah 
  • Perda menjadi dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum bagi rakyat di daerah 
  • Perda dapat ditugaskan sebagai instrumen pembangunan.


Fungsi anggaran

  • Fungsi anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD melalui proses pembahasan kebijakan umum,pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah,dan menetapkan perda tentang APBD
  • APBD harus semakin berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui model perencanaan kebijakan yang integratif,antara rakyat,DPRD dan pemerintah daerah
  • APBD merupakan dokumen kebijakan yang memiliki pengaruh nyata terhadap prioritas dan arah kebijakan dalam satu tahun anggaran
  • Dari APBD akan sangat mudah diindentifikasi kebijakan politik anggaran daerah,dimana didalamnya terungkap"krpada kelompok  mana pemerintah berpihak,dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak".


Fungsi pengawasan

  • fungsi pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap Perda dan peraturan lainnya.pengawasan pelaksanaan APBD,mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,dan kerjasama internasional di daerah.
  • Adanya pelayanan publik yang berkualitas mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yg progresif memihak masyarakat.
  • Sebagai stekeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah,DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Sebagai pilar utama dalam penerimaan daerah,DPRD perlu lebih responsif dengan meperkuat fungsi pengawasan terhadap penyediaan pelayanan publik di daerah.


Untuk apa fungsi ketiga tersebut 

  • Untuk menjalankan DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Berdasarkan prinsip saling mengimbangi chek and balance
  • Yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
  • Meningkatkan kewibawaan dan terpercaya.masyarakat terhadap fungsi respresentasi DPRD yang memperjuangkan aspirasi masyarakat serta
  • Untuk mewujudkan DPRD yang demokratis,efektif dan akuntabel


Apa itu pembangunan

  • Peroses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik
  • Melalui upaya yang dilakukan secara terencana(Ginanjar Kartasasmita,1996)


Terjadinya pembangunan

  • Peningkatan standar hidup levels at living)setiap orang,baik pendapatannya,tingkat konsumsi pangan,sandang papan,pelayanan kesehatan,pendidikan dll.
  • Penciptaan berbagai kondisi yang memungkinkan tumbuhnya rasa percaya diri(slef essteem)setiap orang
  • Peningkatan kebebasan(freedom/democracy)setiap orang(todaro 2000).
  • Tantangan dalam pembangunan daerah
  • Meningkatkan kapasitas SDM 
  • Koordinasi yang semakin baik antar stekholders
  • Pemanfaatan sumberdaya secara berkualitas
  • Sarana dan prasarana yang memadai dan berkualitas
  • Dunia usaha yang kondusif
  • Mengurangi ketimpangan
  • Memberdayakan masyarakat
  • Mengentaskan kemiskinan
  • Menambah lapangan kerja
  • Menjaga kelestarian SDA


 


Pemateri 5

Anita Yasmin, SE

Ketua DPRD  Kabupaten Batanghari 2019-2024

 

PENGAKUAN PEREMPUAN DI MATA HUKUM


Pengakuan Perempuan dalam kiprahnya di semua lini kehidupan telah mendapat pengakuan baik dari dunia internasional,nasional hingga tingkat daerah.pada tingkat nasional dan daerah,pengukuran perempuan Dimata hukum semakin jelas dan kuat sebagaimana tertuang pada:

  1. UUD 1945
  2. Perda kab Batang hari nomor 9 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan


Skill compare


Laki-Laki

  1. Negotiation
  2. Strategi
  3. Delegation


Perempuan

  1. comunication
  2. Building teams
  3. Planning Organizing



Pemateri 6

Dr.Pahrudin HM., M.A.

Peneliti Putin dan Dosen Universitas Nurdin Hamzah


PERAN AKADEMISI DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

 

Berdasarkan PENTAHELIX STRATEGY menunjukkan bahwasannya ada 5 peran yang terdapat dalam strategi ini dimana saling memiliki hubungan atau keterkaitan yaitu : 

1. GOVERMENT, 

2. ACADEMIC, 

3. MEDIA. 

4. COMMUNITY, 

5. BUSINESS.


Urgensi Pentahelix

  1. mendukung tujuan inovasi bersama
  2. berkontribusi terhadap kemajuan sosial ekonomi daerah


Historis Pentahelix

  1. konsep triple-helix etzkowitz dan leydesdorff (2000) universitas,industri dan pemerintahan
  2. konsep Quadruple Helix lindberg(2014):plus masyarakat lokal
  3. konsep pantahelix Riyanto(2018):plus media


Komunikasi Pentahelix penanganan covid-19


a) Pemerintah 

Menciptakan lingkungan pendukung melalui protokol mengkomunikasikan protokol ke masyarakat


b) Komunitas

Mendorong perubahan perilaku di level individu melalui penciptaan norma sosial berbasis komunitas


c) Akademisi

Megkaji data dan fakta di lapangan sebagai bahan pengambilan keputusan


d) Dunia usaha 

Menjalankan protokol kesehatan


e) Media 

Mengamplifikasi kebijakan pemerintah.

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

Analisis APBD Kota Jambi TA 2019-2020

  UJIAN TENGAH SEMESTER PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2021 Nama : Rizqa Amartia NIM : H1A120069 Dosen Pengampu : Alva Beriansyah, S.IP., M.IP. ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TA 2019 Dalam ringkasan yang terdapat pada tabel di atas (2019) , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,660 T, dan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,627 T.  Pendapatan nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jambi tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 364,14 M, dana perimbangan Rp 1,134 T. Dimana dana perimbangan menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,143 T atau menurun 0,77 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah Rp 5,67 M. Sementara untuk belanja daerah pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 direncanakan sebesar Rp 1,710 T.  Dari dua poin tadi, antara belanja dan pendapatan daerah sayangnya ter...

ILMU POLITIK

 WHAT’S IN YOUR MIND WHEN YOU HEAR ABOUT ‘POLITIC’ ? Assalamu’alaikum wr. wb Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar ‘politik?‘ Saya Rizqa Amartia, Prodi Ilmu pemerintahan ingin menjawab soal mata kuliah Ilmu politik yang telah diberikan oleh dosen. Baik, disini saya akan menjelaskan dengan pendapat saya sendiri mengenai politik dan apa yang ada di benak saya ketika mendengar kata ‘politik’ Politik adalah perebutan kekuasaan, pembagian kekuasaan, wewenang, atau kedudukan seseorang yang biasanya lebih tinggi. Politik biasanya meraih kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu atau proses untuk pembuatan keputusan  dalam negara. Contoh: Pemilihan presiden dan wakil presiden. Politik itu keras. Itu yang kedua ada di benak saya, mengapa demikian? Karena di dalam politik sering kali saya baca dan saya dengar di berbagai sumber berita bahwa ada partai yang saling menyerang dan frontal seolah lawannya harus di lengserkan dan dibinasakan. Istilah seperti itulah yang saya bilang keras....