Siklus APBD
Siklus adalah suatu proses yang terus menerus, berputar, dan berkesinambungan.dalam arti luas anggaran daerah berbicara mengenai suatu siklus mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Menurut Mardiasmo (2002) siklus anggaran mempunya 4 tahap yaitu:
- Tahap Persiapan Anggaran
- Pada tahap persiapan dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia dengan memperhatikan Uncertainty (tingkat ketidakpastiaan). Dalam perencanaan APBD menggunakan pendekatan
- Bottom Up, pemerinta daerah perlu membuat dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah besama sama dengan DPRD menetapkan Arah dan Kebijakan Umum APBD.
- Rahap Ratifikasi
- Tahap ini melibatkan proses politik yang cukup rumit dan berat, pimpina eksekutif dituntu tidak hanya punya managerial skill tapi juga political skill yang memadai untuk memberikan jawaban dan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan dan bantahan dari pihak legislatif.
- Tahap Pelaksanaan Anggaran
- Sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen sangat diperlukan dalam pelaksanaan anggaran.
- Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
- Tahap ini terkait dengan aspek akuntabilitas, jika tahap pelaksanaan anggran telah didukung sistem akuntansi dan sistem pengendalian manjemen yang baik, maka diharapkan pada tahap ini tidak ditemui banyak masalah.
Teknis Penyusunan APBD
Dalam penyusunan APBD para stakeholders harus tetap beorientasi pada anggaran bebasis kinerja/prestasi kerja. Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan harus mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai. Setiap program/kegiatan yang akan diimplementasikan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang direpresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta target/sasaran yang diharapkan.
Selain itu penyusunan APBD juga harus mengacu pada penyusunan anggaran yang terpadu (unified budgeting) dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penyusunan APBD secara terpadu (unified budgeting) ini selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada anggaran berbasi kinerja/prestasi kerja.
Prosedur Penyusunan APBD
Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari
efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.
Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.
Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.
Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Lebih rinci nya dapat dilihat sebagai berikut :
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD. Proses penyusunan perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut:
- SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan.
- Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah.
- Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
- RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
- RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Comments
Post a Comment