Skip to main content

Memahami Sistem Pemerintahan Daerah

Pada masa pemerintahan Jepang selama tiga setengah tahun merupakan priode penting bagi sejarah Indonesia. Setelah Jepang mampu menaklukan Belanda Jepang secara langsung menggantikan kedudukan pemerintahan Hindia Belanda. Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang telah resmi menduduki Indonesia yang langsung melakukan perubahan untuk menghapus dominansi Barat. Jepang memiliki bentuk fisik yang hampir sama dengan orang Indonesia dan inilah yang menjadi keuntungan tersendiri buat Jepang. Oleh karean itu, Jepang dapat dengan mudah menyebarkan semboyan tiga A mereka, yaitu (1) Jepang Cahaya Asia; (2) Jepang Pemimpin Asia; dan (3) Jepang Pelindung Asia. Dari semboyan ini berhasil mendapatkan simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia menganggap Jepang sebagai pembebas mereka dari belenggu penjajahan Belanda. Indonesia memasuki suatu periode baru, yaitu periode pendudukan militer Jepang. Berbeda dengan zaman Hindia Belanda di mana hanya terdapat satu pemerintahan sipil, maka pada zaman Jepang terdapat tiga pemerintahan militer pendudukan, yaƬtu: Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara Keduapuluh lima) untuk Sumatera dengan pusatnya di Bukittinggi, Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara Keenambelas) untuk Jawa-Madura dengan pusatnya di Jakarta, Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua) untuk daerah yang meliputi Sulawesi, Kalimantan dan Maluku dengan pusatnya di Makassar. Pada dasarnya, kebijakan pemerintahan Jepang terhadap rakyat Indonesia mempunyai dua prioritas: yakni menghapus pengaruh barat di kalangan rakyat, dan memobilisasi mereka demi kemenangan tentara Jepang. Kebijakan Jepang dibentuk untuk mencapai sebuah tujuan yang telah mereka buat, yaitu menyusun dan mengarahkan kembali perekonomian Indonesia dalam rangka menopang upaya perang Jepang dan upaya-upayanya bagi mendominasi jangka panjang terhadap Asia Timur dan Tenggara. Setelah menduduki Indonesia, Jepang mengambil berbagai kebijakan diantaranya: di bidang Politik, bidang Ekonomi dan Sosial, bidang pendidikan dan bidang Militer. Semua yang dilakukan merupakan dari strategi Jepang untuk mendapatkan Sejarah dan Budaya, 13 (2), 2019, hlm. 189-205 Muhammad Rijal Fadli & Dyah Kumalasari 204 dukungan dari Indonesia, disni bangsa Indonesia hanya diberikan sikap manis Jepang yang berujung kesengsaraan bagi Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

KONSEP TRIAS POLITIKA

Konsep Trias Politica , berasal dari bahasa Yunani yang artinya Politik Tiga Serangkai. Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing- masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut: a) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri. Suatu  negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi yang peraturan perundangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, m...

Pemerintahan Daerah

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH Sebelum mulai pada konsep pemerintahan daerah, teman-teman perlu mengetahui pengertian Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dengan ini penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Ne...

Proses Penyusunan APBDesa

TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujuai bersama oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditetapkan dengan peraturan desa (Pasal 101 PP 43/2014). Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan APBDesa yang telah disepakati, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. Peraturan desa tentang APBDesa ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Penyusunan APBDesa disebut partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai...