Skip to main content

Posts

Sistem Pemerintahan Indonesia

 1. Sistem pemerintahan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang Ketika kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia, sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang berbentuk kerajaan berubah menjadi sistem pemerintahan kolonial. Dalam sistem ini pihak penjajah berperan sebagai pihak yang menguasai dan menjajah, sementara pihak pribumi harus tunduk atas segala peraturan yang diterapkan pihak kolonial.  a) Masa Pemerintahan Belanda Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, Indonesia sudah berada pada penguasaan bangsa Belanda. Oleh karena itu sistem pemerintahan yang ditetapkannya pun adalah sistem pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Dalam pelaksanaan struktur pemerintahan dari atas ke bawah, Belanda menyusun bentuk pemerintahan yaitu: 1. Pemerintahan yang dipegang oleh kaum pribumi yang dinamakan dengan Pangreh Praja (PP). Pejabat yang duduk dalam Pangreh Praja adalah Bupati, Patih, Wedana, dan Asisten Wedana. 2. Pemerintahan yang dipegang ileh orang-orang Belanda yang disebut...
Recent posts

Memahami Sistem Pemerintahan Daerah

Pada masa pemerintahan Jepang selama tiga setengah tahun merupakan priode penting bagi sejarah Indonesia. Setelah Jepang mampu menaklukan Belanda Jepang secara langsung menggantikan kedudukan pemerintahan Hindia Belanda. Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang telah resmi menduduki Indonesia yang langsung melakukan perubahan untuk menghapus dominansi Barat. Jepang memiliki bentuk fisik yang hampir sama dengan orang Indonesia dan inilah yang menjadi keuntungan tersendiri buat Jepang. Oleh karean itu, Jepang dapat dengan mudah menyebarkan semboyan tiga A mereka, yaitu (1) Jepang Cahaya Asia; (2) Jepang Pemimpin Asia; dan (3) Jepang Pelindung Asia. Dari semboyan ini berhasil mendapatkan simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia menganggap Jepang sebagai pembebas mereka dari belenggu penjajahan Belanda. Indonesia memasuki suatu periode baru, yaitu periode pendudukan militer Jepang. Berbeda dengan zaman Hindia Belanda di mana hanya terdapat satu pemerintahan sipil, maka pada zam...

Pemerintahan Daerah

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH Sebelum mulai pada konsep pemerintahan daerah, teman-teman perlu mengetahui pengertian Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dengan ini penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Ne...

Proses Penyusunan APBDesa

TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujuai bersama oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditetapkan dengan peraturan desa (Pasal 101 PP 43/2014). Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan APBDesa yang telah disepakati, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. Peraturan desa tentang APBDesa ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Penyusunan APBDesa disebut partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai...

Proses Penyusunan APBD

Siklus APBD Siklus adalah suatu proses yang terus menerus, berputar, dan berkesinambungan.dalam arti luas anggaran daerah berbicara mengenai suatu siklus mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Menurut Mardiasmo (2002) siklus anggaran mempunya 4 tahap yaitu: Tahap Persiapan Anggaran Pada tahap persiapan dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia dengan memperhatikan Uncertainty (tingkat ketidakpastiaan). Dalam perencanaan APBD menggunakan pendekatan Bottom Up, pemerinta daerah perlu membuat dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah besama sama dengan DPRD menetapkan Arah dan Kebijakan Umum APBD. Rahap Ratifikasi Tahap ini melibatkan proses politik yang cukup rumit dan berat, pimpina eksekutif dituntu tidak hanya punya managerial skill tapi juga political skill yang memadai untuk memberikan jawaban dan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan dan bantahan dari pihak legislatif. Tahap Pelaksanaan Anggaran Sistem akuntansi dan si...

Analisis APBD Kota Jambi TA 2019-2020

  UJIAN TENGAH SEMESTER PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2021 Nama : Rizqa Amartia NIM : H1A120069 Dosen Pengampu : Alva Beriansyah, S.IP., M.IP. ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TA 2019 Dalam ringkasan yang terdapat pada tabel di atas (2019) , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,660 T, dan angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,627 T.  Pendapatan nya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Jambi tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 364,14 M, dana perimbangan Rp 1,134 T. Dimana dana perimbangan menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,143 T atau menurun 0,77 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah Rp 5,67 M. Sementara untuk belanja daerah pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 direncanakan sebesar Rp 1,710 T.  Dari dua poin tadi, antara belanja dan pendapatan daerah sayangnya ter...

Mekanisme Penyusunan APBN

Ketentuan Umum Penyusunan APBN (UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 12): APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga pen...